Ratusan Pekerja Kelapa Sawit Alami PHK Sepihak, Serikat Buruh dan Aliansi Gebraks Kotabaru Gelar Konferensi Pers

KabarKalimantan, Kotabaru – Satu hari menjelang peringatan May Day tahun 2026, puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sawit Kabupaten Kotabaru melakukan konferensi pers.

Kegiatan tersebut di gelar di kafe senja yang dihadiri Ketua FSPM-PMK Rutqi, Ketua FSPM-AGA Darman Panjaitan, Bambang Santoso Ketua FSPM-ASD, Ketua FSPBuh Rajawali Hasan, Ketua SP Refinery Tahun M. Zaini, Ketua SP Misaya Mitra Fitriani, Ketua FSP PP SPSI Sinarmas Syamsuri, Ketua FSPM Sinarmas Kalsel Yohanes Mustamu, Ketua SP ITP Tarjun Hatijah dan para Buruh, Kamis (30/4/26).

Ketua FSPM- PMK Rutqi mengatakan sejak tahun 2024-2025 ada sekitar 500 buruh kelapa sawit yang di PHK sepihak oleh perusahaan kelapa sawit yang ada di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Dalam memperjuangkan hak para buruh, pihaknya sudah mengajukan ke pengadilan dan sampai ke pengadilan tinggi dimenangkan, namun pihak perusahaan mengajukan banding, ke Mahkamah Agung.

“Kami berharap ketika persidangan di Mahkamah Agung nanti, pihak kami yang memenangkannya kembali,” harap Rutqi disambut teriakan para buruh yang hadir.

Selain itu juga, pihaknya tadi pagi melakukan pertemuan dengan Bupati Kotabaru M. Rusli di ruang rapat bupati yang dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Ketua DPRD Kotabaru Hj. Suwanti, Dinas Ketenagakerjaan, serta Kesbangpol Kotabaru.

Dalam pertemuan tersebut pihaknya menuntut kepada pemerintah daerah mendesak kepada pemerintah daerah Kotabaru agar segera dilakukan pembahasan dan pengesahan peraturan daerah tentang perlindungan buruh sawit di Kabupaten Kotabaru yang menjamin kepastian kerja, mewujudkan upah layak berbasis kebutuhan hidup layak dengan mempertimbangkan kondisi riil buruh di sektor perkebunan sawit, mengakhiri penyalahgunaan status tenaga kerja kontrak (PKWT) dan mendorong pengangkatan pekerja menjadi pekerja tetap (PKWT), memperkuat perlindungan pekerja perempuan termasuk pemenuhan hak cuti serta menjamin tempat kerja yang bebas dari kekerasan, pelecehan dan diskriminasi serta mendorong lahirnya kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak kepada para buruh.

Selain itu juga, pihaknya meminta adanya jaminan sosial kepada seluruh buruh, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, menegakkan standar keselamatan dan kesehatan kerja.

“Kami juga meminta kepada pemerintah daerah agar meningkatkan fungsi pengawasan kepada perusahaan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Semua tuntutan yang pihaknya sampaikan ke Bupati Kotabaru tersebut mendapat respon yang positif dan Bupati juga menegaskan akan segera membuat perda terkait apa yang menjadi tuntutan para buruh perusahaan kelapa sawit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *