Panitia Khusus (Pansus) I Perda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan kehati-hatian dalam pembahasan perubahan regulasi pajak. Dalam kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur, Rabu (8/4/2026), DPRD memilih fokus pada penertiban sistem dan optimalisasi potensi, alih-alih menaikkan tarif.
Ketua Pansus I, Muhammad Yani Helmi, menyatakan langkah awal yang perlu dilakukan adalah menyisir potensi pendapatan daerah secara menyeluruh. Menurutnya, proses tersebut membutuhkan waktu, namun penting untuk memastikan seluruh potensi dapat dimaksimalkan.
“Saya bilang susuri dulu potensi pendapatan daerah, ini akan butuh waktu, tapi tidak masalah. Saya tunggu satu atau dua minggu, supaya kita bisa memaksimalkan aset-aset untuk menggali tambahan PAD,” ujarnya.
Ia menilai optimalisasi aset daerah dapat menjadi salah satu sumber tambahan bagi APBD tanpa harus membebani masyarakat melalui kenaikan tarif pajak.
Selain itu, ia menyoroti praktik di Jawa Timur yang melibatkan hingga tingkat pemerintahan paling bawah dalam menggali potensi pajak, termasuk pajak kendaraan bermotor.
“Di Jawa Timur ini sampai ke pemerintah dusun pun diupayakan untuk menggali potensi pajak kendaraan,” katanya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa peningkatan pendapatan harus diimbangi dengan kemudahan layanan bagi masyarakat. Kepuasan wajib pajak dinilai menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepatuhan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Bapenda Provinsi Jawa Timur, Krisna Bimasakti, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan pendapatan tanpa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Di sini kita maksimalkan tanpa menimbulkan keresahan untuk mengumpulkan pendapatan yang sah,” ujarnya. Ia menambahkan, pelayanan yang cepat dan nyaman menjadi bagian dari strategi peningkatan kepatuhan, sejalan dengan motto “excellent service”.
Anggota Pansus I, Umar Sadik, menilai keberhasilan Jawa Timur juga ditopang oleh pengelolaan hasil pajak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Contohnya jalan berlubang atau rusak bisa diperbaiki dalam waktu kurang dari 1×24 jam,” ungkapnya.
Dari hasil kunjungan ini, Pansus I DPRD Kalsel menyimpulkan bahwa peningkatan pendapatan tidak harus melalui kenaikan tarif. Penertiban sistem, kemudahan layanan, dan kepercayaan publik menjadi fondasi utama dalam perubahan perda yang tengah dibahas.[]












