Pansus III DPRD Kalsel Perkuat Tata Kelola Air Tanah Berbasis Kewenangan Terpadu

Pengelolaan air tanah kini semakin diarahkan pada prinsip keberlanjutan melalui pengendalian pemanfaatan yang lebih ketat. Integrasi kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota dinilai menjadi langkah strategis untuk menghindari tumpang tindih kebijakan serta memastikan pengawasan berjalan optimal.

Dalam rangka memperkuat tata kelola tersebut, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026).

Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah, menegaskan bahwa revisi peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah difokuskan pada pembagian kewenangan yang lebih jelas antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.

“Untuk kewenangan retribusi, tetap berada di tingkat kabupaten/kota. Sementara di tingkat provinsi, difokuskan pada penerbitan izin serta persetujuan pengambilan air tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut ke depan akan diintegrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat guna menciptakan sistem pengelolaan yang lebih terstruktur dan sinkron.

“Ke depan, pengaturan ini akan kami integrasikan dengan kewenangan pemerintah pusat, sehingga terdapat pembagian peran yang jelas antara pusat dan provinsi dalam pengelolaan air tanah,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, S Ismaillyaningsih, menyampaikan bahwa mekanisme pajak dan retribusi air tanah masih dalam tahap kajian mendalam.

“Terkait mekanisme pajak dan retribusi air tanah, saat ini masih kami kaji secara komprehensif. Kami mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara serta kemungkinan pemberian relaksasi berupa penghapusan denda administrasi bagi masyarakat yang telah memiliki izin resmi,” jelasnya.[]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *