DPRD Kotabaru akan Bentuk Pansus Terkait Tiga Raperda

KabarKalimantan, Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-10 Tahun Sidang 2026/2027.

Rapat tersebut mengagendakan pembentukan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) serta penyusunan struktur Pansus DPRD Kabupaten Kotabaru terhadap tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), sekaligus penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses tahap I tahun 2026.

Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru Awaludin bersama Wakil Ketua DPRD Chairil Anwar, serta dihadiri Asisten II Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Murdianto, Forkopimda, Ketua Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah, unsur TNI, staf ahli bupati, serta kepala SKPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Senin (4/5/26).

Dalam kesempatan tersebut, sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten II H. Murdianto menyampaikan tiga Raperda yang diajukan untuk dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

Tiga Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Pengelolaan BUMD, raperda ini mengatur pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah secara komprehensif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Pengelolaan diarahkan lebih profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok

Raperda ini bertujuan melindungi kesehatan masyarakat melalui penetapan kawasan tanpa rokok di fasilitas umum, termasuk pengaturan larangan merokok, pembatasan iklan, serta pemberian sanksi bagi pelanggar.

Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa

Raperda ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021, guna menyesuaikan regulasi terbaru serta memperkuat demokrasi desa, termasuk pengaturan mekanisme pemilihan hingga pengawasan dan penyelesaian sengketa.

Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru berharap ketiga Raperda tersebut dapat diterima dan dibahas hingga mencapai persetujuan bersama.

“Kami berharap, pimpinan dan seluruh anggota DPRD dapat menyambut baik pengajuan Raperda ini dan selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Awaludin, dalam penyampaian laporan reses menegaskan bahwa kegiatan reses merupakan kewajiban konstitusional anggota dewan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Pasal 87 ayat (3).

Dijelaskannya, pelaksanaan reses dilakukan setelah anggota DPRD menyelesaikan tugas-tugas persidangan, sebagai bagian dari masa kerja yang terdiri dari masa sidang dan masa reses. Hal ini menjadi bentuk akuntabilitas serta pertanggungjawaban moral dan politis kepada masyarakat.

“DPRD wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan reses dan kinerjanya dalam rapat paripurna sebagai bentuk transparansi kepada publik,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan, pelaksanaan reses tahap I tahun 2026 telah dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan melalui keputusan pimpinan DPRD.

Dari hasil reses tersebut, anggota DPRD berhasil menghimpun ratusan aspirasi masyarakat yang tersebar di seluruh daerah pemilihan.

Aspirasi tersebut didominasi oleh kebutuhan pembangunan infrastruktur, seperti peningkatan kualitas jalan, pembangunan jembatan untuk konektivitas antar wilayah, serta pengembangan kawasan.

Selain itu, masyarakat juga menyampaikan aspirasi di bidang lingkungan hidup, penanganan sampah, pelayanan kesehatan, peningkatan sarana pendidikan, hingga penguatan sektor ekonomi dan keagamaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *