KabarKalimantan, Kotabaru – Tidak diperbolehkannya para pelangsir BBM melakukan aktivitasnya melakukan pelangsiran di SPBU, mengakibatkan dampak yang sangat luar biasa bagi para pengecer BBM, nelayan, kapal pengangkut antar kecamatan dan juga para persatuan speed boat, Senin (4/5/2026).
Tidak hanya para nelayan dan persatuan speed boat saja yang terdampak, tapi warga Pulau Laut Utara dan pulau Laut Sigam juga terdampak.
Saat ini, warga rela berpanas-panasan mengantre di SPBU untuk mendapatkan BBM, padahal sebelum ada larangan terhadap pelangsir BBM di SPBU, nelayan dan lainnya tidak kesulitan mendapatkan BBM.
Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Kotabaru melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para nelayan, para pelangsir dan juga persatuan speed boat.
RDP tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kotabaru Awaludin S Hut didampingi Ketua Komisi II Abu Suwandi, SH, dan dihadiri perwakilan Polres Kotabaru, Asisten II Pemkab Kotabaru Murdianto, anggota Komisi II DPRD Kotabaru, pihak Pertamina, dinas terkait dan para nelayan, pelangsir dan persatuan speed boat.
Ketua Komisi II DPRD kabupaten Kotabaru Abu Suwandi, SH dari Fraksi PAN mengatakan dalam gelar RDP ini pihaknya memanggil pihak pertamina, AKR, pengusaha SPBU dan SPBN yang ada di Kotabaru.
“Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023, pelangsiran memang diperbolehkan selama peruntukannya tidak boleh diperjual belikan lagi. Namun saat ini masih kita bahas, yang mana jika kita ingin melakukan pelangsiran harus ada rekomendasi dari dinas terkait,” ucap Abu Suwandi.
DPRD pun gerak cepat bersama Pemkab Kotabaru dan segera melakukan rapat untuk jangka menengah dan jangka panjang terkait kelangkaan BBM, apalagi ini merupakan masalah besar bagi masyarakat di Kotabaru.
“Semoga hasil rapat besok dengan pemerintah daerah mendapatkan solusi terhadap para pelaku pelangsir BBM di SPBU, untuk jangka pendeknya para pelangsir boleh melakukan pelangsiran di SPBU sambil menunggu hasil rapat besok,” tegas Abu Suwandi.
Ia berharap, kedepannya ada solusi yang terbaik bagu para pelangsir dan masalah ini bisa selesai sesuai harapan. “Untuk para pelangsir boleh melakukan aktivitasnya selama mengikuti aturan yang berlaku,” tegas Abu Suwandi.












