KabarKalimantan, Banjarmasin – Anggota DPRD Kalsel Bambang Yanto Permono SE rupanya memiliki kepedulian tinggi terhadap masalah narkoba di Banua.
Buktinya, dalam kegiatan Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Peraturan Perundang-undangan, Bambang memilih mensosialisasikan Perda Kalsel Nomor 8 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di DPD Demokrat Kalsel, Kamis (31/10/2024) ini, Bambang mengundang ratusan warga Banjarmasin yang didominasi para generasi muda.
Ditemui wartawan usai kegiatan, Bambang menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan hal yang sangat penting disampaikan bagi masyarakat Kalsel.
“Saya memiliki harapan sangat besar agar generasi muda sebagai penerus bangsa tidak terjerumus dalam hal-hal negatif seperti narkoba,” ujarnya.
Menurutnya, setelah upaya pembinaan, sosialisasi, dan pendidikan diberikan kepada masyarakat, diharapkan mereka dapat memahami bahaya narkoba dan menjauhinya.
Sementara itu, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin Nanang Sutrisna yang hadir sebagai narasumber mengapresiasi langkah Bambang mensosialisasikan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, termasuk melalui implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2013.
“Apa yang dilakukan Pak Bambang sebagai anggota DPRD Kalsel tentu saja sangat positif,” ucapnya.
Ia menjelaskan, tanggung jawab pemberantasan dan penanggulangan narkoba bukan hanya ada pada kepolisian atau lembaga pemerintah, tetapi pada seluruh elemen masyarakat, terutama di Banjarmasin.
Tanggung jawab ini kata Nanang dimulai dari lingkup terkecil, yaitu keluarga, sekolah, dan juga peran tokoh agama serta masyarakat.
“ini adalah tanggung jawab moral yang harus diemban bersama, bukan hanya oleh aparat penegak hukum atau pemerintah, melainkan setiap warga negara Indonesia,” jelasnya.
Muhammad Ridha