KabarKalimantan, Banjarmasin – Dalam rangka menjalankan fungsinya sebagai community protector, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan mencatatkan penindakan terhadap 526 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang tahun 2024.
Penindakan ini terjadi di 11 kota dan kabupaten yang mencakup wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Barang-barang hasil penindakan tersebut meliputi 4.589.528 batang hasil tembakau berbagai merek dan 497,97 liter minuman mengandung etil alkohol.
Dengan total perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 6.284.808.450, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan, sesuai dengan Surat S-240/MK.6/KN.4/2024 tanggal 5 Desember 2024 dan Surat S-1/MK.6/WKN.12/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Barang-barang yang dimusnahkan ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, berupa penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, serta barang yang tidak dilekati pita cukai yang sah. Pelanggaran tersebut menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 4.817.544.400.
“Pemusnahan adalah bentuk komitmen dan keseriusan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Kami ucapkan terima kasih kepada segenap pihak yang terlibat, seperti aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang turut serta mendukung dalam upaya menggempur barang kena cukai ilegal.”
“Kami bertekad untuk terus mengedepankan tindakan yang tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat, negara, dan perekonomian,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan, Dwijo Muryono, Selasa (25/2/2025).
Pemusnahan barang hasil penindakan dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan dan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. Selanjutnya, seluruh barang dimusnahkan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Banjar Bakula.
Melalui langkah ini, Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, serta menegaskan perannya sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal yang membahayakan.
“Kegiatan pemusnahan ini sendiri juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal,” pungkasnya.