Sosialisasikan Nasional Wajib Halal Oktober 2026, Wali Kota Banjarmasin Ajak Pelaku UMK Urus Sertifikasi

KabarKalimantan, Banjarmasin – Pemerintah Kota Banjarmasin menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Nasional Wajib Halal Oktober (WHO) 2026” bertempat di Aula Kayuh Baimbai pada Kamis, 4 Juni 2026. Acara ini digelar secara serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah strategis dalam menyambut batas akhir penahapan kewajiban sertifikasi halal yang jatuh pada 17 Oktober 2026.

Dalam sambutannya, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Ia juga memuji sinergi yang telah terbangun erat antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kementerian Agama, Pemerintah Daerah, para Pendamping Proses Produk Halal, serta pemangku kepentingan lainnya dalam mempercepat sertifikasi halal di Kota Seribu Sungai.

“Kita jadikan momentum ini sebagai langkah bersama untuk membangun ekosistem produk halal yang kuat, berdaya saing, dan dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Wali Kota menekankan bahwa jaminan produk halal saat ini bukan lagi sekadar pemenuhan ketentuan regulasi atau kebutuhan bagi umat Islam semata. Lebih dari itu, sertifikasi halal telah menjadi indikator jaminan mutu, kebersihan, keamanan, dan faktor utama dalam membangun kepercayaan konsumen.

Oleh karena itu, pelaku usaha diharapkan tidak melihat kewajiban ini sebagai beban. Sebaliknya, hal tersebut harus dipandang sebagai peluang emas untuk mendongkrak daya saing produk daerah dan memperluas akses pasar.

Mengingat Kota Banjarmasin memiliki banyak pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah, persiapan menuju pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi sangat krusial. Wali Kota mengimbau agar para pelaku usaha bergerak cepat dan tidak menunda-nunda.

“Kepada seluruh pelaku usaha, manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Ikutilah proses sertifikasi halal sejak dini, pahami persyaratan yang diperlukan, dan jangan menunggu hingga mendekati batas akhir pemberlakuan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk terus mengawal proses ini melalui berbagai program sosialisasi, edukasi, hingga pendampingan langsung.

Diharapkan, melalui langkah proaktif ini, seluruh pelaku usaha di Banjarmasin dapat memenuhi ketentuan yang berlaku dan produk halal dapat beredar semakin luas di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *