H Muhidin Tegas Bakal Berikan Sanksi kepada Bupati/Walikota Tidak Disiplin dan Melanggar Aturan

KabarKalimantan, Banjarmasin – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin tegaskan akan sanksi bupati walikota yang tidak disiplin, melanggar aturan dan melalaikan tugasnya sebagai kepala daerah.

Hal itu disampaikannya pada pembukaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2025 Penyusunan RKPD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Kamis (24/4/2025).

Mengawali sambutannya, Gubernur Kalsel, H Muhidin didampingi Wakil Gubernur, Hasnuryadi Sulaiman dan Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, M Syarifuddin mengabsen satu persatu kepala daerah yang hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari 13 kabupaten/kota yang diundang, hanya tiga kepala daerah yang hadir yaitu Bupati Barito Kuala, Bahrul Ilmi, Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif dan Pj Walikota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, 10 kabupaten kota lainnya diwakilkan oleh Wakil Bupati/Walikota bahkan Sekretaris Daerah.

Menyikapi ketidakhadiran 10 kepala daerah tesebut, H Muhidin bertanya kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto terkait peraturan undang-undang perihal ketidakdisipilinan para kepala daerah.

”Apakah ada peraturan-peraturan yang mengindahkan daripada undangan ini berapa kali ada sanksinya, ini kita tegas. Kemarin saya mendengar tidak turun 7 hari akan diberi sanksi dan diberhentikan tiga bulan dan wakil yang naik. Bila bupati atau walikota tidak hadir 7 hari dalam sebulan laporkan kepada gubernur, gubernur akan menindaknya,” tegas Muhidin.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa hal tersebut telah diatur dalam undang-undang No 23 tahun 2014 dan memberikan kewenangan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi.

”Saat ini Kemendagri telah merumuskan sanksi pembinaan bagi kepala daerah apabila ada hal-hal yang dilanggar, seperti keluar negeri tidak bilang-bilang, meninggalkan tugas 7 hari atau satu bulan berturut, tidak melaporkan keuangan kepada publik dan ada banyak lainnya. Satu yang akan diterapkan mulai selasa nanti adalah Bupati Indramayu yang tidak melapor ketika keluar negeri sanksinya magang di Kemendagri,” ungkapnya

Wamendagri menuturkan, ini babak baru pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah, sudah banyak orang pintar, banyak gagasan dan banyak program tapi satu yang kurang yaitu disiplin untuk bersinergi.

”Disiplin, hadir di acara-acara penting dan hadir tepat waktu, itu disiplin yang ditunjukkan oleh presiden kita. Ketika retret tidak ada yang berani telat apalagi tidak hadir, jam 5 subuh orang pertama yang datang dilapangan untuk senam pagi dan apel adalah Presiden Prabowo Subianto,” ucapnya.

Untuk itu, dirinya mengapresiasi bupati dan pj Walikota yang telah berkenan hadir, dan apresiasi juga bagi wakil bupati maupun walikota yang hadir mewakili kepala daerahnya.

”Tetap kompak tapi kami ingin ingatkan terus, orang nomor satu harusnya datang ke acara penting bagi daerahnya,” tegasnya.

Tak lupa, ia mengingatkan agar gubernur untuk lebih intens lagi membangun komunikasi dengan semua agar semakin membangun kekompakan dan sinergi.

”Ini catatan, agak banyak kelihatannya dan hanya tiga hadir dari 13 kabupaten kota. Kami akan mengingatkan pak gubernur untuk lebih intens lagi membangun komunikasi dengan semua, tidak perlu terlalu serius, ngopi-ngopi dan jalan pagi juga bisa membangun kerekatan,” pungkasnya.

Adapun kabupaten/kota yang diwakili oleh Wakil yaitu Tabalong, Amuntai, Balangan, Tapin, HST, Banjar, Banjarmasin, Tanah Laut, sedangkan yang diwakili oleh Sekretaris Daerah yakni Kabupaten HSS dan Kotabaru.[]

Syahri Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *