Perkuat Transparansi, Disdikbud Kalsel Gelar Rakor SPMB SMA 2026/2027, Terapkan Empat Jalur dan Sistem Online

KabarKalimantan, Banjarmasin – Sebagai langkah strategis memperkuat tata kelola penerimaan murid baru yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 diikuti seluruh Kepala Sekolah SMA Negeri dan Swasta se Kalimantan Selatan pada 18 hingga 20 Februari 2026 di Hotel Aria Barito, Rabu (18/02/2026).

Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 serta Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA di Kalimantan Selatan Tahun 2026.

SPMB dilaksanakan secara online dengan menggunakan empat jalur pendaftaran, yaitu: Jalur Domisili – Berdasarkan kedekatan tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau kategori tertentu yang berhak mendapatkan afirmasi.

Jalur Prestasi – Berdasarkan capaian akademik maupun non-akademik siswa. Jalur Mutasi – Untuk calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali. Sistem ini dirancang untuk menjamin pemerataan akses pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi siswa berprestasi dan kelompok prioritas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Galuh Tantri Narinda menegaskan bahwa persoalan SPMB menjadi perhatian khusus pihaknya. Banyaknya informasi dan keluhan masyarakat terkait proses penerimaan peserta didik menjadi dasar evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tahun sebelumnya.

“Kita ingin menyamakan persepsi seluruh kepala sekolah, baik SMA maupun SMK negeri dan swasta. Tahap pertama ini kita evaluasi pelaksanaan tahun lalu, kemudian kita perbaiki jika masih ada persoalan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, selaras dengan regulasi nasional, pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan SPMB secara akuntabel, nondiskriminatif, dan terintegrasi dengan sistem pelayanan publik lainnya.

”Selain itu, kebijakan teknis juga diselaraskan dengan surat edaran Direktorat Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen). Dalam penguatan sistem digitalisasi, Disdikbud Kalsel turut berkolaborasi dengan PT Telkom Indonesia guna memastikan sistem berjalan lebih transparan dan minim celah penyimpangan,” kata Galuh.

Selain itu, ia juga menegaskan terkait isu potensi penyimpangan dalam SPMB turut menjadi sorotan berbagai lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menyikapi hal tersebut, Disdikbud Kalsel telah menerbitkan surat edaran larangan pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan murid baru.

“Jika terbukti ada pungutan liar, akan ada sanksi tegas. Untuk kepala sekolah, penempatan bisa dievaluasi apabila terjadi penyimpangan,” tegas Galuh.

Galuh juga menekankan bahwa praktik pungli tidak selalu dilakukan di level pimpinan, tetapi bisa terjadi di level bawah. Karena itu, pengawasan bersama dari masyarakat sangat diharapkan demi memperbaiki layanan pendidikan di Kalimantan Selatan.

”Tadi saya memberikan penguatan kepada kepala sekolah. Bukan kepala sekolah, kadang-kadang dilevel bawah yang melakukan hal-hal tersebut,” ucapnya.

Lebih dari sekadar mekanisme seleksi, SPMB disebut sebagai bagian dari upaya membangun generasi unggul. Disdikbud Kalsel memastikan setiap anak usia sekolah jenjang SMA/sederajat mendapatkan akses pendidikan. Jika kuota di salah satu SMA telah terpenuhi, maka siswa akan diarahkan ke sekolah lain, termasuk SMK, pondok pesantren, maupun sekolah swasta melalui skema kolaborasi.

“Kita ingin memastikan tidak ada anak yang tertinggal atau kesulitan masuk sekolah. Semua harus mendapat kesempatan sesuai potensinya,” tambahnya.

Rapat koordinasi ini menjadi ruang konsolidasi teknis antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan menengah atas. Keberhasilan SPMB, menurut Galuh, tidak hanya bergantung pada kecanggihan sistem digital, tetapi juga integritas, profesionalitas, dan semangat melayani dari seluruh penyelenggara pendidikan. Dengan evaluasi dan analisis yang komprehensif, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun 2026/2027 di Kalimantan Selatan dapat berjalan lebih baik, transparan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“SPMB ini adalah momentum awal untuk pendidikan Kalsel yang lebih baik. Mari kita kawal bersama,” pungkasnya.

Adapun para peserta Rapat Koordinasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, terdiri dari 143 Kepala Sekolah SMA Negeri, 52 Kepala Sekolah SMA Swasta, dan 10 Pengawas yang berasal dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan serta 5 dari Dinas Pendidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *