KabarKalimantan, Paringin – Politisi muda asal Kabupaten Balangan Harry Khairil Hadi SH nampaknya sangat menikmati tugasnya sebagai anggota DPRD Kalsel.
Mendapatkan tugas untuk melakukan Sosialisasi Propemperda, Rancangan Perda, Perda, dan Perundang-undangan, Harry pun langsung turun ke Daerah Pemilihan (Dapil) untuk menyampaikan tentang Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kalsel.
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Harry memilih untuk mengenalkan masyarakat dengan Perda Nomor 6 Tahun 2023, yakni Perda tentang rencana tata ruang wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2023-2042.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri hampir seratus orang warga ini dilaksanakan di Paringin, Kabupaten Balangan, Jumat (25/10/2024).
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menjelaskan, Perda tata ruang merupakan salah satu bagian penting dalam strategi kemajuan Kalsel. Ia menjelaskan, pada Bab III, Bagian Kesatu, Pasal 4 dijelaskan, tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah untuk mewujudkan pusat perekonomian nasional dan global di Kalsel.
“Dalam pasal ini penataan ruang di Kalsel berbasis sinergi ruang antar kabupaten/kota dalam hilirisasi industri dan pengembangan industri non ekstraktif dengan menggunakan prinsip pembangunan berketahanan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Harry menambahkan, Perda ini juga menyebutkan tentang kebijakan penataan ruang di Kalsel yang meliputi banyak hal.
“Banyak kebijakan yang disebutkan dalam Perda ini misalnya mengenai pengembangan kawasan pedesaan dan kota, bahkan perwujudan restorasi ekologis untuk membantu pemulihan ekosistem alam yang telah terdegradasi, rusak, atau hancur,” ujarnya.
Harry berharap, dengan sosialisasi yang ia sampaikan masyarakat menjadi lebih mengetahui tentang Perda yang berlaku di Kalsel.
“Masyarakat Kalsel harus melek dengan Perda yang berlaku di Banua. Setiap Perda yang dibuat tentu memerlukan anggaran yang besar. Dan tentu saja, setiap Perda yang dibuat sangat berkaitan dengan hajat hidup ataupun kepentingan hidup warga Kalsel,” katanya.
Muhammad Ridha