Mantan Sekda Balangan Ajukan Praperadilan atas Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah

KabarKalimantan, Paringin – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan Sutikno mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Paringin atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid. Sidang perdana praperadilan digelar pada Jumat (3/10).

Dalam sidang, tim kuasa hukum Sutikno yang dipimpin oleh Kamarudin Simanjuntak menilai bahwa penetapan Sutikno sebagai tersangka tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Mereka juga menyoroti tidak adanya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara.

“Kami duga ada kesalahan prosedur dalam penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Paringin,” ujar anggota Tim Kuasa Hukum Sutikno, Hottua Manalu.

Sutikno ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Balangan pada 17 September 2025, dan langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai. Penetapan ini dilakukan setelah ditemukan cukup bukti atas peran Sutikno dalam proses pencairan hibah senilai Rp 1 miliar dari APBD Perubahan Tahun 2023.

Menurut tim hukum Sutikno, disposisi yang ditandatangani Sutikno hanya merupakan bagian dari tugas administratif, bukan bentuk persetujuan pencairan dana.

“Penilaian atas kelayakan administrasi dan teknis hibah dilakukan oleh unit kerja lain. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai kewenangannya sebagai Sekda,” tandas Hottua Manalu.

Tim kuasa hukum Sutikno juga menyinggung proses hukum yang lebih dulu menjerat Ketua Majelis Taklim Al-Hamid, Mustafa Al-Hamid, dan bendahara, Nordiansyah, yang kini telah divonis. Dalam seluruh proses persidangan, tidak ditemukan satu pun keterangan yang menyebut Sutikno menerima aliran dana.

Sutikno sendiri telah ditahan di Lapas Kelas IIB Amuntai dengan masa penahanan awal selama 20 hari. Sidang lanjutan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengar jawaban dari pihak Kejaksaan Negeri Balangan .

Pihak Kejaksaan Negeri Balangan menilai disposisi yang diteken Sutikno membuka jalan pencairan dana hibah, meskipun persyaratan administrasi belum lengkap.

Sidang praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan Sutikno sebagai tersangka sah atau tidak. Pengadilan Negeri Paringin akan mengeluarkan putusan berdasarkan hasil sidang.

Sutikno berharap ada keadilan bagi dirinya atas penetapan sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam proses hukum dan belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *