KabarKalimantan, Paringin – Polres Balangan kembali mengungkap kasus tindak pidana narkoba di Kabupaten Balangan. Pengungkapan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers, Rabu (3/12/2025) di halaman Mako Polres Balangan.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, antara lain Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi, Ketua Pengadilan Negeri Paringin Deka Rachman Budihanto, perwakilan Kejari Balangan, Kodim 1001/HSU-Balangan, serta BNNK Balangan.
Dari lima laporan polisi yang berhasil diungkap, jajaran Satresnarkoba mengamankan tujuh tersangka. Empat di antaranya menjalani proses rehabilitasi karena terbukti sebagai pengguna aktif narkotika.
Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu dengan berat kotor sekitar 33 gram serta 65 butir ekstasi dari rangkaian kasus tersebut.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, mengungkapkan bahwa kasus narkoba di wilayah Balangan pada tahun 2025 menunjukkan tren penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari pengembangan kasus yang kita laksanakan selama tahun 2025, rata-rata barang atau narkobanya berasal dari luar Balangan. Jadi rata-rata pelaku ini hanya berstatus pemakai,” ujarnya.
Kapolres menegaskan pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam pencegahan peredarannya.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama pemerintah daerah berkomitmen penuh membersihkan Balangan dari narkotika.
Barang bukti narkoba tersebut telah dimusnahkan dengan cara memblender sabu dan ekstasi menggunakan campuran air deterjen.
Perlu diingat bahwa informasi yang disampaikan hanya berdasarkan data yang tersedia dan tidak ada pernyataan yang dapat diartikan sebagai tuduhan atau tudingan terhadap individu atau kelompok tertentu sebelum adanya keputusan hukum yang sah.
“Penyidikan dan penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambah Kapolres.











