Supianor Apresiasi Pencabutan Perbup 63/2019, Dorong PDAM Balangan Perbaiki Layanan

KabarKalimantan, Paringin – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan Supianor mengapresiasi langkah Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Balangan yang telah melakukan pencabutan Peraturan Bupati 63 tahun 2019 terhadap PDAM. Pencabutan regulasi ini dinilai membuka ruang bagi PDAM untuk meningkatkan kinerjanya.

“Adapun tujuan Pencabutan Perbup 63 tahun 2019 supaya PDAM tidak terhalang oleh aturan yang merekat pada mereka dan diharapkan regulasi pelayanan air minum di daerah kabupaten Balangan bisa lebih baik, berjalan lancar dan maksimal,” ujar Supianor.

Adapun permasalahan PDAM di masyarakat terkait kurang lancarnya distribusi air bersih yang mengalir ke rumah warga sudah di tanggapi DPRD Balangan melalui rapat kerja bersama Komisi III yang secara langsung memanggil PDAM untuk menjelaskan terkait isu yang beredar di masyarakat Balangan.

Dalam rapat tersebut, Komisi III juga menyoroti persoalan anggaran yang belum terealisasi. Hal ini dianggap penting karena menyangkut kelancaran pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Selain itu komisi III sudah mempertanyakan terkait dana penyertaan modal Rp20 M yang sejak 2024 sampai 2026 yang tidak terealisasi pelaksanaannya. Ini penting mengingat sudah menjadi bahan pembicara warga Balangan dikemanakan dana Rp20 M tersebut sehingga pelayanan air bersih di kabupaten Balangan tidak berjalan maksimal,” tambahnya.

Supianor menekankan bahwa dana penyertaan modal seharusnya segera dimanfaatkan untuk perbaikan sistem distribusi dan peningkatan kapasitas layanan. Ia berharap transparansi pengelolaan anggaran dapat menjawab keraguan masyarakat.

“Kami berharap kepada PDAM agar secepatnya melaksanakan realisasi terkait pelayanan PDAM khususnya air bersih terhadap warga Balangan,” timpalnya lagi.

Dengan dicabutnya Perbup 63/2019, DPRD Balangan mendorong PDAM untuk segera menyusun langkah konkret agar pelayanan air bersih di Kabupaten Balangan berjalan lebih optimal dan merata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *