KabarKalimantan, Marabahan – Penyertaan modal untuk PT Desa dicabut, sesuai dengan isi dari Surat Edaran Bupati Barito Kuala Nomor 400.10/252/DPMD/2025.
Surat Edaran Bupati Nomor 412.2/146/DPMD tanggal 29 April 2025, untuk poin (2) dan (3) terkait penyertaan modal untuk BUMDesa bagi Perseroan Terbatas (PT) Desa dinyatakan dicabut, tidak diberlakukan lagi.
Sebelum surat edaran bupati ini terbit, DPRD Batola telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Batola untuk dimintai penjelasannya terkait PT Desa.
Pemanggilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Daerah Batola itu dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Adapun maksud pemanggilan tersebut, terkait dengan rencana pendirian Perusahaan Desa Berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sebagai unit kerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
PT Desa ini diinisiasi oleh Bupati Batola, H Bahrul Ilmi, gagasan ini sebelumnya telah diperkenalkan kepada para kepala desa se-Batola.
Tujuan dari pembentukan PT Desa ini sebenarnya bagus, yaitu untuk mendorong BUMDes sebagai motor penggerak utama peningkatan Pendapatan Asli Desa (APBDes).
Namun sayangnya langkah ini dinilai rawan konflik kepentingan, serta belum adanya kesiapan di tingkat desa, juga minimnya sosialisasi tentang gagasan tersebut.
Di kesempatan dengar pendapat, sejumlah anggota dewan pun mempertanyakan urgensi pembentukan PT Desa. Termasuk penyertaan modal sebesar Rp 200 juta dari dana desa masing-masing desa juga legalitasnya.
Begitu juga dengan diposisikannya kepala desa sebagai direktur jika PT Desa tersebut terbentuk, menjadi peringatan legislator.
“Kami belum bisa menerima tentang rencana PT Desa, semua harus dikaji ulang, termasuk penyertaan modal Rp 200 juta yang dibebankan kepada tiap desa. Kalau angka tersebut dikalikan semua desa tentunya berapa miliar rupiah dana desa terkumpul untuk pembentukan PT Desa,” tegas Nanang Kadri dari Fraksi Golkar.
Ia juga mengkhawatirkan penyertaan kepala desa sebagai direktur PT Desa. “Hati-hati, jika hal ini terjadi maka rawan konflik kepentingan,” ucapnya.
Dari pemaparan Dinas PMD Batola diketahui bahwa dasar pendirian PT Desa merujuk pada undang undang cipta kerja, peraturan pemerintah tentang BUMDes dan peraturan Menteri Hukum dan HAM.
Tanggapan DPRD Batola, menyarankan agar penguatan hukum dilakukan melalui peraturan daerah (Perda).
Begitu juga halnya dengan keterlibatan posisi PT Mutiara Barito Kuala Satu dalam struktur program serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya. Karena PT Barito Kuala Satu belum jelas statusnya, apakah BUMD atau swasta murni ataukah mitra strategis.
Sementara itu, Kades Kolam Kiri Kecamatan Wanaraya Batola Untung Khudori melalui via WhatsApp mengatakan, pendirian PT Desa dalam rangka untuk mendongkrak pendapatan asli desa itu bagus, dan sebenarnya itu pemikiran yang sangat cemerlang dan luar biasa.
Berikut dengan penyertaan modal dari dana desa. Mamun yang sangat penting adalah bagaimana kesiapan regulasinya, karena apabila regulasinya tidak ada, maka itu nanti dianggap menyalahi aturan berdasarkan perundang undangan.
“Kami khawatir akan menimbulkan dampak hukum di kemudian hari. Oleh karena itu seyogyanya kebijakan itu diiringi juga dengan upaya upaya legalitas. Maka dari itu, sampai hari ini seluruh desa se-Kabupaten Barito Kuala belum ada yang menyetorkan penyertaan modal tersebut,” tegasnya.
Mahmud Shalihin











