Pemkab Batola Bersama Ombudsman Pantau 23 Titik Urgen Kabel Optic

KabarKalimantan, Marabahan – Kembali, Pemkab Batola Bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalsel melakukan peninjauan lapangan Bersama kedua, untuk melihat secara langsung terkait kondisi kabel telekomunikasi/fiber optic di Jalan Trans Kalimantan Handil Bakti, kecamatan Alalak kabupaten Barito Kuala, Selasa (5/11).

Pada Peninjauan pertama di September lalu, Pemkab Batola dan Ombudsman RI telah menentukan titik-titik semrawutnya kabel optic yang harus diperbaiki. Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Muhammad Firhansyah, S.H., M.I.Kom., M.AP sebutkan bahwa sebelum peninjauan kedua ini, pihaknya telah beberapa kali melakukan pertemuan bersama yang melibatkan sejumlah pihak dari Asosiasi Jasa Telekomunikasi (Apjatel) maupun dari Pemkab Batola.

“Hasil dari pertemuan kemarin sudah beberapa titik yang ditertibkan dan diamankan, namun tidak sepenuhnya, maka karena belum sepenuhnya dari tim Ombudsman, BPJN dan Pemkab Batola terjun kembali untuk memastikan titik-titik yang belum diperbaiki karena kondisinya yang harus segera ditertibkan dan diamankan terlebih menyangkut keamanan masyarakat,” ujar Firhansyah.

Setalah melaksanakan verifikasi lapangan dan monitoring, tercatat masih ada 23 titik kabel optic di sepanjang jalan Trans Kalimantan Handi Bakti yang harus segera diselesaikan. Firhansyah mengaku akan membuatkan Berita Acara kepada beberapa instansi agar ditindaklanjuti termasuk dari pihak Apjatel.

“Kami berharap dalam kurun waktu 14 hari kabel optic ini sudah ditindaklanjuti, sehingga Kawasan di sekitar jalan Handil Bakti tertib. Setelah itu, akan memantau bersama kembali hasil perbaikan dan kita memfokuskan pada titik-titik yang vital dan urgent diperbaiki,” tegasnya.

Harry, selaku dari Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan mengatakan pihaknya selaku pemberi izin pemasangan kabel optic turut berkepentingan untuk terlibat dalam perbaikan.

“Kami sudah melakukan saran-saran dari Ombudsman untuk menyurati pemilik izin kabel optic, ada Lima surat dikirim ke Jakarta dan Dua di banjarmasin. Oleh karena itu kita memantau kembali apakah sudah dilaksanakan perbaikan,” katanya.

Dewi, Kabid Perhubungan Darat Dishub Batola menjelaskan bahwa Pemerintah daerah Kabupaten Barito Kuala telah menindak lanjuti terkait kebijakan administratib regulasi kabel optic di daerah Kawasan Barito Kuala yang akan digodok dalam Peraturan Bupati.

Nampak terlibat dalam peninjauan Kedua kabel optic di Jalan Trans Kalimantan Handil bakti yakni dari pihak BPJN, Perwakilan PUPR, DPMTSP, Sat Pol PP, Dishub, Diskominfo Barito Kuala, PT. Telkom, PLN UP3 Banjarmasin, Provider swasta, Lurah Handil Bakti, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Handil Bakti.

Mahmud Shalihin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *