Polres Batola Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana

KabarKalimantan, Marabahan
Kapolres Barito Kuala AKBP Anib Bastian, S.I.K.,M.H., menggelar Konferensi Pers Kasus pembunuhan dan pemusnahan Barang bukti yang dilaksanakan di Ruang Loby Mapolres Batola pada Kamis (12/6/2025)

Dalam Konferensi persnya Kapolres menyampaikan hasil Pengungkapan Kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sungai bamban RT 05 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Batola pada Senin (9/6/2025).

Dalam pengungkapan kasus tersebut Seorang pria berinisial MF (42), warga Desa Sungai Bamban Kecamatan Rantau Badauh, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Batola karena diduga melakukan pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang.

Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., dalam rilis resmi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi berawal saat tersangka mengetahui bahwa istri sirinya telah kembali menjalin hubungan dengan korban, karena merasa sakit hati, MF kemudian mendatangi korban dan terlibat cekcok hingga akhirnya MF melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

Korban inisial GH (40) tecatat sebagai Warga Desa Bambangin.

Kronologis kejadian, pagi itu korban bersama saksi lainnya mengantar saksi pemilik rental mobil ingin mengambil mobil yang disewa oleh NA karena sudah berakhir batas waktu penyewaan, yang saat itu berada di TKP hingga akhirnya korban ketemu dengan tersangka MF dan terjadi cekcok mulut sehingga terjadi duel.

“Tersangka MF menusuk korban dengan senjata tajam jenis belati beberapa kali kebagian tubuh korban, hingga korban terluka dan meninggal dunia,” ujar AKBP Anib Bastian.

“Korban sempat berusaha melawan dengan tangan kosong, namun perlawanan yang tidak seimbang tersangka terus menyerang dan mengarahkan tusukan ke bagian vital tubuh korban diantaranya mengenai bagian leher, bagian punggung dan tusukan di bagian perut,” katanya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola) Iptu Adhi N Saputra, S.H., M.H.,menerangkan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban yang berlumuran darah, senjata tajam yang digunakan pelaku, serta tas dan barang pribadi serta pakaian milik korban dan pelaku.

Penyidik Sat Reskrim Polres Batola telah memeriksa beberapa orang saksi dan mengamankan sejumlah bukti serta melakukan visum untuk proses hukum.

“Saat ini, tersangka MF menjalani proses hukum di Polres Barito Kuala dengan persangkaan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat (3) tentang pembunuhan yang mengakibatkan matinya orang,” sambung Iptu Adhi.

Dalam Konferensi pers tersebut Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H, juga menyampaikan hasil operasi sikat Intan 2025 yang berlangsung selama 14 Hari mulai tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2025 dengan hasil ungkap perkara yaitu total sebanyak 11 kasus diantaranya kasus sajam tiga kasus, judi online dua kasus, judi konvensional dua kasus dan Tindak pidana menyalahgunakan narkotika sebanyak empat kasus.

“Dengan total tersangka sebanyak 15 orang, Barang bukti yang berhasil disita diantaranya 5 Bilah senjata tajam, Narkotika jenis sabu seberat 11,5 gram berat kotor, berat bersih sebanyak 8,73 gram selain itu juga penyidik berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 1.385.000 dan ranmor roda 2 sebanyak 2 unit handphone sebanyak 7 buah,” ucapnya.

Dalam Ops sikat Intan 2025 Polres Barito Kuala juga berhasil menemukan minuman keras dan alkohol di beberapa tempat dibeberapa Kecamatan Kecamatan di wilayah kabupaten Batola dengan hasil temuan Alkohol 95% sebanyak 790 botol, minuman keras berbagai merek sebanyak 114 botol seperti Anggur Merah, bir merk Draf, bir bintang, Mansion House whisky, Anggur hijau kawa kawa, Anggur putih Cap Orang tua, dan Arak Bali, serta tuak sebanyak 7 Liter, barang temuan tersebut dimusnahkan oleh Kapolres Barito Kuala di ikuti para PJU Kabag Ops Kompol Suroto, S.H, Kasat Reskrim Iptu Adhi N Saputra S.H, M.H, Kasat Narkoba Iptu Joko Sunarwan, S.H.,M.M.,Kasi Humas Iptu Marum dan Kapolsek Jajaran Pemusnahan dilakukan dengan cara membuka tutup botol selanjutnya dituang isinya ke dalam sebuah drum plastik yang dicampur dengan cairan deterjen agar tidak dapat digunakan lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *