Sampaikan Petisi, Ratusan Warga Desa Kolam Kiri Wanaraya Datangi Kantor Kejari Batola

KabarKalimantan, Marabahan – Ratusan warga Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito kuala (Batola) menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kamis (19/6/2025).

Kedatangan mereka ternyata bukan melakukan orasi, namun perkumpulan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Kolam Kiri dan para tokoh masyarakat dipimpin oleh Kades dan BPD ternyata hanya ingin menyampaikan petisi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala.

Empat orang perwakilan warga itu pun dipersilahkan masuk untuk melakukan audensi.

Kepala Desa Kolam Kiri Untung Khudori membacakan 12 petisi kepada Kejaksaan Negeri Barito Kuala yang pada hari itu diwakili oleh Kasi Intel M Hamidun Noor.

Adapun maksud dari penyampaian petisi ini atas laporan dari seorang warga RT 09/02 yang mengatasnamakan Pecinta Tanah Air, telah menuduh Kades Untung Khudori sebagai mafia tanah di Desa Kolam Kiri, Kecamatan Wanaraya.

1. Bahwa laporan yang di sampaikan oleh warga Desa Kolam Kiri RT. 09/02 yang mengatasnamakan diri Pecinta Tanah Air kepada Kejaksaan itu tidak benar.

2. Warga yang melaporkan tersebut adalah pendatang yang tidak tahu menahu sejarah tanah.

3. Himpunan warga Desa Kolam Kiri RT. 09/02 yang mengatasnamakan Pecinta Tanah Air tidak mewakili warga secara umum.

4. Kami yang terhimpun dalam perkumpulan ini justru mewakili sebagian besar warga Desa Kolam Kiri terdiri dari ketua RT, BPD dan beberapa tokoh masyarakat.

5. Yang dIlakukan oleh himpunan masyarakat Pencinta Tanah Air hanya karena rasa kebencian dan perbedaan politik Pilkades.

6. Bahwa tanah sebelah timur tanah Pustu bukan merupakan aset desa, maupun aset daerah.

7. Tanah sebelah timur yang awalnya dimiliki Pak Mursalim adalah tanah desa sisa transmigrasi (Ristan).

8. Berdasarkan peraturan dan perundangan bahwa kepala desa menandatangani Sporadik/surat tanah adalah legal dan sudah sesuai aturan hukum yang berlaku, sesuai surat Setda Nomor 100.3/223/setda/2025.

9. Tanah sisa Ristan yang tersebar seluruh Desa Kolam Kiri yang ditempati masyarakat adalah hak masyarakat yang menempati.

10. Kami sebagai pemilik tanah Ristan, tidak mau lagi tanah kami diusik dan diganggu gugat.

11. Kami yang terhimpun dalam petisi ini meminta klarifikasi dan jawaban yang sebenarnya atas laporan yang dituduhkan kepada kepala desa kami beserta barang bukti.

12. Kami berharap saudara Untung Khudori sebagai kepala desa untuk melaporkan balik atas pencemaran nama baik kepada warga yang mengatasnamakan Himpunan Warga Desa Kolam Kiri RT. 09/02 Pecinta Tanah Air.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Barito Kuala M Hamidun Noor yang mewakili Kejari Barito Kuala mengucapkan terimakasih dan selanjutnya akan menyampaikan petisi ini kepada pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan negeri Barito Kuala untuk menjadi salah satu bahan pertimbangan.

“Pada intinya Kejaksaan Negeri Barito Kuala khususnya Ibu Kajari tidak akan pernah dzolim terhadap manusia atau dengan masyarakat. Kita lihat dulu nanti semuanya secara gamblang terkait dengan apa yang telah d sampaikan kepada kami.”

“Kami sendiri tidak tahu sampai sejauh mana penangananya, apakah sudah ditangani atau belum. Kami seksi Intel hanya menerima petisi tersebut dan mengucapkan terimakasih atas masukannya dan kami menghargai audensi yang tertib,” ujarnya.

Terkait dengan pemberitaan dari media online tersebut, pihaknya hanya menerima laporan. Sementara sumber laporan tersebut pihaknya tidak bisa menyebutkan.

“Pada intinya kami akan cek lagi sampai sejauh mana penanganannya. Kami tidak pernah menyatakan bahwa itu sudah sampai ke penyidikan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *