Desy Oktavia Sari Sosialisasikan Dua Perda di Hulu Sungai Selatan

Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosper) di dua desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sabtu (2/5/2026). Kegiatan berlangsung di Desa Telaga Bidadari dan Desa Bamban Utara guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan daerah yang berkaitan dengan kehidupan sehari-hari.

Di Desa Telaga Bidadari, Desy menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Menurutnya, perda tersebut penting untuk mendorong perempuan memiliki kesempatan yang sama dalam berkembang serta memastikan anak mendapatkan perlindungan dan hak yang layak.

“Perempuan harus punya kesempatan untuk maju dan mandiri, sementara anak-anak juga harus tumbuh di lingkungan yang aman dan terlindungi. Itu yang ingin kita dorong melalui perda ini,” ujarnya.

Sementara itu, di Desa Bamban Utara, Desy menyampaikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Toleransi Bermasyarakat. Dalam kesempatan tersebut, ia juga meninjau proses pembuatan UMKM kerupuk gumbili milik warga.

Menurut Desy, usaha kecil seperti itu menjadi contoh bagaimana masyarakat dapat saling mendukung untuk berkembang bersama.

Ia menilai nilai toleransi tidak hanya berkaitan dengan menghargai perbedaan, tetapi juga tercermin dalam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Dukungan terhadap UMKM lokal, kata dia, merupakan salah satu bentuk kebersamaan yang dapat memperkuat hubungan antarwarga sekaligus membantu perekonomian desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *