DPRD Kalsel Bahas Aturan Pembiayaan Tahun Jamak Bersama Pemprov

Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada Selasa (11/3/2025). Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD Kalsel ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pembiayaan Tahun Jamak.

Ketua Pansus III, H. Gusti Iskandar Sukma Alamayah, menjelaskan bahwa RDP ini bertujuan untuk menyesuaikan draf ranperda yang diusulkan Pemprov Kalsel dengan hasil studi komparasi ke Provinsi Banten.

“Banten sudah punya dua perda terkait, dari tahun 2012 dan 2018. Sumber acuannya adalah RPJPD dan RPJMD. Jadi, dalam pembahasan ini kita sepakat untuk menjadikan itu sebagai dasar penyusunan ranperda,” ujarnya.

Ranperda ini, lanjutnya, akan menjadi regulasi bagi program pemerintah daerah yang membutuhkan pembiayaan lebih dari satu tahun anggaran.

“Aturan ini akan menjadi payung hukum bagi proyek-proyek fisik dan konstruksi yang pendanaannya tidak bisa diselesaikan dalam satu tahun,” jelas politisi Partai Golkar ini.

Terkait target penyelesaian, Gusti Iskandar optimistis ranperda ini segera rampung setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Setelah konsultasi ke Kemendagri, kita bisa menyesuaikan pasal-pasal dalam ranperda dengan hasil pembahasan di Pansus,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa proyek-proyek yang menggunakan pembiayaan tahun jamak harus melalui mekanisme pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) antara Pemprov dan DPRD Kalsel.

“Semua proyek ini akan dibahas dalam KUA-PPAS dan disepakati melalui nota kesepahaman antara DPRD dan Pemprov Kalsel. Kita tidak ingin anggaran ini digunakan tanpa pengawasan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *