Bandung – Langkah panjang dalam menyusun Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 2023-2045 terus dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Kali ini, mereka menjejakkan kaki di Kota Kembang, Bandung, untuk melakukan kaji banding ke Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (12/03/25).
Ketua Pansus IV, Nor Fajri, mengungkapkan tujuan utama kunjungan ini adalah menggali wawasan dan membandingkan rancangan peraturan daerah (Raperda) yang sedang mereka susun dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat.
“Hari ini pertemuan dalam rangka komparasi masalah rancangan perda kita. Sangat banyak hal-hal bermanfaat untuk melengkapi rancangan perda kita. Ada beberapa penyesuaian dengan visi misi dan perubahan nomenklatur, tetapi perbedaannya tidak banyak dengan Jawa Barat,” ujar Fajri.
Kaji banding ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari upaya menyempurnakan kebijakan yang akan berpengaruh besar terhadap pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan. Fajri menegaskan bahwa setelah kunjungan ini, pihaknya akan terus menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar efektif.
“Setelah konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan komparasi ke Provinsi Jawa Barat, kami akan tetap fokus melengkapi dan menyempurnakan rancangan perda dengan melibatkan SKPD terkait,” tambahnya.
Sementara itu, DP3AKB Provinsi Jabar menyambut baik kunjungan ini dan berbagi pengalaman dalam menerapkan GDPK. Kepala Bidang Peningkatan Kualitas Keluarga, Iin Indrasari, menjelaskan bahwa GDPK Jabar mengacu pada lima pilar utama yang menjadi landasan pembangunan kependudukan di provinsi tersebut.
“Kami berfokus pada pembangunan kependudukan yang mencakup kualitas penduduk, kuantitas penduduk, mobilitas penduduk, data dan informasi kependudukan, serta penataan persebaran penduduk,” ungkap Iin.
Lebih lanjut, Tim Ahli DP3AKB Provinsi Jabar, Ertribudi Yudopramono, memaparkan kelima pilar GDPK secara rinci. Pilar pertama menitikberatkan pada peningkatan kualitas penduduk melalui sektor pendidikan dan kesehatan. Pilar kedua berfokus pada pengendalian jumlah penduduk dengan strategi pengendalian kelahiran. Pilar ketiga berkaitan dengan keseimbangan mobilitas penduduk untuk mencegah kepadatan berlebih di satu wilayah. Pilar keempat menekankan pentingnya data kependudukan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perencanaan pembangunan. Sedangkan pilar kelima adalah penataan persebaran penduduk yang mempertimbangkan daya dukung wilayah dan potensi ekonomi setempat.
Kunjungan ini memberikan banyak masukan bagi Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel. Harapannya, hasil kaji banding ini dapat memperkaya penyusunan Raperda GDPK Kalsel 2023-2045 agar semakin komprehensif dan menjadi pedoman strategis dalam pembangunan kependudukan di Kalimantan Selatan.