D.I. Yogyakarta – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Dra. Hj. Rachmah Norlias melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kantor DPRD Provinsi D.I. Yogyakarta, Selasa (11/06).
Didampingi oleh Hj. Karmila Wakil Ketua DPRD Prov. Kalsel Studi Komparasi terkait Permendagri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Ditemui diakhir kegiatan, Dra. Hj. Rachmah Norlias menjelaskan Beberapa Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Dari beberapa Formasi PPPK yang diadakan oleh pusat ada beberapa Tenaga Bantu yang tidak dapat dicover sehingga Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengambil Kebijakan untuk mengangkat Tenaga PPPK dengan sistem dan aturan sesuai yang telah ditetapkan oleh KEMENPANRB namun pembayaran gajih tetap dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” ucapnya.
Selanjutnya, Dra. Hj. Rachmah Norlias kembali menjelaskan Formasi PPPK oleh pusat hanya memiliki beberapa jabatan tenaga kerja yang diprioritaskan, namun kenyataan di Daerah banyak yang belum tercover.
“Formasi PPPK oleh pusat hanya memiliki beberapa jabatan tenaga kerja yang diprioritaskan, namun kenyataannya di Daerah banyak tenaga kerja PPPK yang belim tercover sehingga upaya yang dilakukan Pemerintah D.I Yogyakarta dengan tetap mengikut sertakan atau memprioritaskan tenaga bantu yang sudah mempunyai SK Kepala Daerah untuk mengikuti Tes PPPK sesuai dengan formasi yang ada dan PPPK yang belum diangkat oleh pemerintah pusat dites ulang oleh BKD sesuai analisis jabatan yang telah disiapkan,” tutupnya.(humas)