Anggota DPRD Kotabaru Hj Rosidah Sosialisasikan Raperda Tentang Sistem Pertanian Organik

KabarKalimantan, Kotabaru – Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Hj.Rosidah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik.

Sosialisasi Raperda Sistem Pertanian Organik yang dihadiri warga sigam berlangsung dikediaman salah satu warga Sigam tersebut tepatnya di RT.10 Desa Sigam dihadiri puluhan warga Desa Sigam, Kecamatan Pulau Laut Sigam kabupaten Kotabaru, Selasa (13/05/25).

Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru Hj Rosidah dari fraksi PKS mengatakan sosialisasi Raperda tentang sistem pertanian organik di gelar selama tiga hari dan ini perlu disampaikan kepada masyarakat.

“Sistem pertanian organik ini, masyarakat dapat memiliki lahan skala besar dan bisa skala kecil dan sistem Organik ini bisa menambah perekonomian dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Dijelaskan pula, sistem pertanian organik banyak sekali manfaatnya karena bisa dilakukan secara sendiri melalui lahan pekarangan rumah dan bisa secara kelompok.

“Ini salah satu terobosan pemerintah daerah agar masyarakat Kotabaru yang memiliki pekarangan luas dapat dimanfaatkan dengan sistem pertanian organik,” tegas Rosidah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *