DLH Kotabaru Siapkan Aturan Tegas Menuju Kotabaru Bebas Sampah 2027

KabarKalimantan, Kotabaru – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kota Baru terus menggencarkan sosialisasi pengelolaan sampah kepada masyarakat. Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh Kelurahan Kota Baru Tengah, DLH menekankan pentingnya pemilahan sampah dari sumbernya guna menghindari krisis lingkungan di masa depan, Selasa (19/5/2026).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru, Hj. Melinda Ratna Agustina, S.STP., M.IP, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penerapan peta pola penyelesaian penanganan sampah yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Dalam pemaparannya, Hj. Melinda menjelaskan bahwa sistem pembuangan sampah yang saat ini digunakan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih menggunakan teknik control landfill.

Namun, seiring bertambahnya penduduk dan kompleksitas pola hidup masyarakat, beban TPA akan semakin berat.

“Kondisi TPA kita saat ini masih terkontrol, namun kita tidak bisa terus-menerus mengandalkan teknik ini. Penanganan harus dilakukan dari hulu, yaitu dengan memilah sampah sejak dari rumah tangga,” ujar Hj. Melinda.

Ia juga memperingatkan risiko jika TPA dikelola dengan sistem open dumping (sampah dibuang terbuka begitu saja). Menurutnya, kementerian terkait tidak segan-segan menutup TPA yang kedapatan menerapkan sistem tersebut tanpa adanya proses pemilahan yang jelas.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga sektor ritel dan organisasi, sudah teredukasi sepenuhnya sebelum 1 Januari 2027.

Hj. Melinda menegaskan bahwa setelah tanggal tersebut, pemerintah akan mulai memberlakukan tindakan tegas.

Penegasan Aturan: Akan ada tindakan hukum bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Penerapan Sanksi: Masyarakat atau wilayah yang tidak mengelola sampahnya dengan baik akan dikenakan sanksi administratif hingga sanksi yang lebih berat.

DLH berharap seluruh elemen masyarakat bersikap kooperatif dalam program ini. Mengingat padatnya jadwal sosialisasi, Hj. Melinda menghimbau pihak sekolah, toko ritel, dan organisasi lainnya untuk proaktif menghubungi Dinas Lingkungan Hidup guna mendapatkan pendampingan mengenai pola penanganan sampah yang tepat.

“Kami ingin masyarakat tidak kaget saat aturan ini ditegakkan pada 2027 nanti. Sosialisasi akan terus kami lakukan, baik melalui pertemuan langsung maupun media sosial dan birokrasi yang terstruktur hingga ke tingkat RT,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *