DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke 8 Tahun Sidang 2023/2024

KabarKalimantan, Kotabaru – DPRD Kotabaru mengelar rapat paripurna masa persidangan III sidang ke -8 tahun 2023/2024.

Rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Kotabaru tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis didampingi wakil ketua I Drs. H Mukhni, wakil ketua II. H. Muhammadi Arif dan dihadiri seluruh anggota DPRD kabupaten Kotabaru, sekretaris daerah Kotabaru Drs. H. Said Akhmad, MM dan forkopimda serta kepala SKPD kabupaten Kotabaru, Senin (10/06/24)

RPJMD dibacakan langsung leh sekretaris daerah kabupaten Kotabaru, namun sebelum di bacakan, RPJMD diserahkan kepada Ketua DPRD kabupaten Kotabaru oleh Mustakim selaku anggota DPRD kabupaten Kotabaru dari fraksi PBB, setelah diterima Ketua DPRD, RPJMD diserahkan kepada sekretaris daerah Kotabaru Drs. H. Sadi Akhmad, MM selaku perwakilan pemerintah daerah Kotabaru untuk dibacakan.

Rancangan Perda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kabupaten Kotabaru tahun 2025- 2045.

Laporan keuangan adalah salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pemerintah kabupaten Kotabaru dalam rangka melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus implementasi sistem akuntansi keuangan daerah sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang undangan pengelolaan keuangan negara dan daerah, kata Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad.

Penyusunan laporan keuangan ini juga, bertujuan untuk memberikan informasi yang relevan, mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten Kotabaru selama kurun waktu tahun anggaran 2023. Yang meliputi pendapatan belanja pembiayaan aset. Kewajiban,ekuitas dana dan aliran khas.

“Laporan keuangan pemerintah kabupaten Kotabaru tahun 2023 menerapkan akuntansi berbasis aktual sebagai pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah yang terdiri dari; laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih , neraca, laporan operasional, laporan arus khas dan laporan perubahan ekuitas,” ujarnya.

Catatan atas laporan keuangan dapat lebih baik tentunya dengan kerjasama kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD segala kendala dan permasalahan akan kita atasi bersama, ucap Said Akhmad.

Selain itu juga sekretaris daerah Kotabaru Dr. H. Said Akhmad, MM menyampaikan Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2024-2025,

“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ( RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun memuat visi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJPD provinsi Kalimantan Selatan
dan rencana pembangunan jangka panjang nasional (RPJPN),” tutup Sekda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *