DPRD Kotabaru Gelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026

KabarKalimantan, Kotabaru – DPRD kabupaten Kotabaru menggelar rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026.

Rapat yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Lt. III ini adalah penyampaian rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024 serta penyampaian tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemkab Kotabaru. dipimpin wakil ketua I DPRD kabupaten Kotabaru Awaludin didampingi wakil ketua II DPRD kabupaten Kotabaru Chairil Anwar, seluruh anggota DPRD kabupaten Kotabaru, wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis dan forkopimda Kotabaru, Senin (21/04/25).

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Khairil Anwar, membacakan sebanyak 51 poin rekomendasi dari DPRD, yang mencakup berbagai sektor penting.

Diantaranya adalah sektor keamanan dan ketertiban masyarakat, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), administrasi kependudukan, pengadaan kantor Imigrasi dan pencatatan sipil, digitalisasi, perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, ketersediaan air bersih, ketenagakerjaan, stunting, kesehatan, sosial, peternakan, perikanan, pertanian, pengelolaan sampah, pemanfaatan aset daerah, dan sektor layanan dasar lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Syairi Mukhlis menyampaikan apresiasinya atas peran aktif DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan mitra pemerintah daerah.

“Rekomendasi ini merupakan wujud kepedulian DPRD selaku wakil rakyat terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ini adalah bentuk check and balance yang saling melengkapi antara Bupati sebagai pemimpin daerah dan DPRD sebagai representasi masyarakat,” ujar Syairi.

Beliau menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut akan dijadikan bahan evaluasi dan acuan penting dalam penyusunan program serta kebijakan strategis pemerintah daerah ke depan.

“Kurang lebih 51 rekomendasi yang disampaikan tentu akan kami pelajari secara serius dan menjadi bahan koreksi dalam perencanaan pembangunan, baik untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun selanjutnya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Syairi Mukhlis juga menyampaikan tiga buah Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, yaitu, Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah, Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air dan Raperda tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Syairi berharap pimpinan dan anggota DPRD dapat menerima dan mendukung pengajuan Raperda tersebut agar segera dapat dibahas dan disahkan demi kepentingan masyarakat.

“Kami berharap pengajuan ketiga Raperda ini dapat disambut baik dan dibahas bersama demi kemajuan Kabupaten Kotabaru,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *