KabarKalimantan, Kotabaru – Satuan Reskrim Polsek Kelumpang Barat Polres Kotabaru menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kelumpang Barat kabupaten Kotabaru.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Kelumpang Barat Aipda Andre Irawan bersama dengan anggota langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Terlapor berhasil diamankan oleh Anggota Polsek pada saat duduk di dalam rumah kontrakannya yang berada di Desa Magalau Hulu RT.03 Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru, Selasa (08/04/25).
Kapolres Kotabaru AKBP. Doli M. Tanjung melalui Kapolsek Kelumpang Barat Iptu Hendrie Ade AS menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka mengontrak.
“Kami menerima laporan bahwa rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Berdasarkan informasi itu, kanit reskrim bersama anggota langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan,” jelas Hendrie Ade.
Saat penggerebekan, anggota menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang masih berlakban, 1 botol bekas warna putih yang berisi barang bukti diduga Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 paket dengan berat kotor 29,68 gr (berat bersih 26,08 gr) yang disimpan tersangka Amat ( 46) di lantai dekat tempat duduk tersangka.
Setelah ditanyakan kepemilikan barang tersebut tersangka mengakui semua bahwa barang tersebut miliknya. Atas kejadian tersebut selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelumpang Barat guna proses lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip kosong, satu buah HP Merk VIVO warna putih metalik.
Tersangka, Muhamad Sulaiman alias Amat (46) diketahui pekerjaan swasta atau tidak tetap dan diduga menjadi pengedar Narkotika jenis sabu di wilayah Desa Magalau Hulu RT.03 Kecamatan Kelumpang Barat Kabupaten Kotabaru.
“Terhadap tersangka digunakan pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman paling ringan 5 tahun penjara,” jelas Kapolsek Kelumpang Barat Iptu Hendrie Ade AS.