KabarKalimantan, Kotabaru – Belum lama ini, beredar pemberitaan terkait kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Polsek Pulau Laut Barat terhadap warga setempat.
Kabar itu pun tersebar cepat di sejumlah akun media sosial seperti, Facebook, instagram, tik-tok dan lain sebagainya.
Menanggapi kabar tersebut, Kapolsek Pulau Laut Barat AKP Amir Hasan, S.H, M.H, mengatakan pihaknya menerima laporan bahwa pada Selasa (2/9/2025) tentang kegiatan pendorongan lahan land clearing yang berlokasi di Desa Semaras, RT 06, Kecamatan Pulau Laut Barat, Kabupaten Kotabaru, dihentikan ND.
“Mendapat laporan tersebut, saya memerintahkan anggota untuk turun ke lapangan guna pengamanan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim dan melibatkan aparatur desa,” jelas Amir Hasan.
Sesampainya di lokasi, lanjut Amir Hasan, pihaknya bersama aparatur desa melihat saudara ND menghentikan kegiatan land clearing
tersebut.
Menghindari adanya keributan antara pihak yang melakukan land clearing dengan ND. “Kami bersama apartur desa berupaya melakukan tindakan persuasif, memberikan penjelasan, pendekatan dan mediasi,” katanya.
Pada saat mediasi, tambahnya, ND yang mengklaim lahan tersebut miliknya tidak bisa memperlihatkan legalitas tanah tersebut. Namun yang bersangkutan tetap bersikeras ingin menduduki lahan. Sebab, menurutnya lahan tersebut merupakan peninggalan orang tuanya, namun lahan tersebut sudah diganti rugi.
Sebelum terjadinya peristiwa tersebut di lokasi pada hari Selasa (2/9/25), telah dilakukan mediasi dengan ND di Polsek Pulau Laut Barat pada hari Senin (1/9/25).
Dalam mediasi tersebut ND tidak bisa memperlihatkan legalitas tanah tersebut (Surat Kepemilikan Tanah).
“Ketika ingin diantar pulang, ND menolak dan pada saat itu juga sempat ditawari warga yang satu tujuan. Namun tetap ditolaknya juga dengan alasan dijemput anaknya sendiri,” terangnya.
Saat melakukan penghentian kegiatan land clearing, ND membawa senjata tajam jenis parang (bukan parang kebun).
Menghindari adanya kejadian yang tidak diinginkan, Kanit Reskrim didampingi aparatur desa melakukan dialog dan memberikan pemahaman secara humanis dan juga memberikan penjelasan hukum kepada ND agar tidak menghentikan land clearing.
“Namun ND tetap keras tidak memperbolehkan dilakukan land clearing, pada saat itu juga salah satu pihak ND melakukan dokumentasi dengan merekam dan sempat ditegur untuk tidak melakukan dokumentasi. Dan, selanjutnya kami biarkan karena pihak ND tidak melakukan perampasan seperti pemberitaan di salah satu media online yang menerbitkan beritanya,” terangnya.
Dalam proses dialog, personil didampingi aparat desa dan tokoh masyarakat Desa Semaras Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten Kotabaru.
Namun, saat dialog tersebut ND sempat melontarkan kata-kata kasar. “Apa ini, aparat negara tidak becus menyelesaikan masalah warga,” kata ND yang ucapannya tersebut merujuk kepada pihak kepolisan dan pihak desa yang menghadiri dialog itu
Sebagai pengayom masyarakat, salah satu anggota Polsek Pulau Laut Barat pun menasihati ND agar tidak berkata kasar. Namun sayangnya, anggota yang menasihati itu malah dipukul oleh ND hingga beberapa kali.
“Menghadapi situasi memanas itu, kami terpaksa melakukan tindakan tegas untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak kami inginkan, apalagi ND dan rekannya membawa senjata tajam,” katanya.
Namun dalam pemberitaan di salah satu media online yang telah tersebar di medsos tersebut, pihak kepolisian lah yang dituding melakukan pemukulan atau penganiayaan terhadap ND serta dua saudaranya. Padahal kondisi sebenarnya berbanding terbalik.
Sementara itu, HF aparatur Desa Semaras yang turut menghadiri dialog tersebut menegaskan, tidak ada pemukulan apalagi penganiayaan yang dilakukan anggota Polsek Pulau Laut Barat,
“Apa yang saya sampaikan ini adalah kejadian yang saya lihat di lokasi bersama tokoh masyarakat yang juga hadir dalam dialog tersebut, dan menyaksikan kejadian sebenarnya,” terangnya.
Ardiansyah












