KabarKalimantan, Kotabaru – Nelayan Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru mengeluhkan adanya aktivitas kapal Cantrang di perairan Kotabaru.
Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Kelautan dan Perikanan Kotabaru Toni Ahmadi tak menampik terkait adanya keluhan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang.
“Sebenarnya tidak hanya nelayan Desa Hilir Muara saja yang mengeluhkan kapal Cantrang beraktivitas di perairan Kotabaru, nelayan yang berada di daerah kepulauan seperti di Pulau Sembilan pun sering melaporkan ke pihak terkait aktivitas kapal cantrang di wilayah sana,” ucap Toni Ahmadi, Kamis (13/2/25).
Bahkan, pihaknya juga sadar betul bahwa penggunaan Cantrang sudah dilarang pemerintah. Namun saat ini, pencegahan aktivitas kapal cantrang tersebut tidak lagi jadi wewenang Dinas Perikanan Kotabaru.
“Kami bukan lagi Dinas Kelautan dan Perikanan, melainkan Dinas Perikanan saja, sehingga kewenangan menangani kapal Cantrang tersebut jadi wewenang pemerintah provinsi,” ucapnya.
Ia menerangkan, untuk 0-12 kilometer itu bila ada kapal Cantrang beraktivitas di perairan Kotabaru untuk pengawasan dan penangananya di provinsi, sedangkan 12 kilo seterusnya di bawah penanganan pusat.
“Kami juga sudah pernah melaksanakan rapat dengan Komisi II DPRD kabupaten Kotabaru. Dalam rapat tersebut kami meminta dukungan kepada Komisi II, agar menyampaikan ke pemerintah provinsi untuk turun ke perairan Kotabaru dalam penindakan kapal Cantrang yang beraktivitas di perairan Kotabaru, atau penindakannya dikembalikan ke Dinas Perikanan Kotabaru lagi,” ucap Toni Ahmadi.
Ia berharap kepada seluruh nelayan di Kotabaru, jika menemukan kapal Cantrang melakukan aktivitasnya di perairan Kotabaru agar direkam video, sebagai bukti untuk selanjutnya diforward ke pemerintah provinsi agar melakukan penindakan cepat terhadap kapal Cantrang,” harap Toni Ahmadi.
Ardiansyah