KabarKalimantan, Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja untuk memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), Rabu (9/7/2025), di Gedung DPRD Kalsel.
Rapat dipimpin langsung Ketua Pansus I, Rais Ruhayat, bersama perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel dan Dinas Kesbangpol Kalsel selaku mitra kerja.
Rais Ruhayat menyebut, Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk memberdayakan Ormas di Kalsel.
“Harapan kita, Ormas di provinsi ini bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk sama-sama memajukan Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Raperda akan mendorong sinergi positif antara Ormas dan pemerintah daerah. “Raperda ini diharapkan memperkuat peran Ormas dalam pembangunan daerah sekaligus memberi kepastian hukum terkait pembinaan mereka,” tambah Rais.
DPRD Kalsel menargetkan Raperda Pemberdayaan Ormas ini selesai secara komprehensif agar peran masyarakat dalam pembangunan daerah semakin optimal, sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Selatan.[]











