KabarKalimantan, Batulicin – Jajaran Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap 2 laki – laki pemeran video asusila yang ramai beredar di masyarakat. Kedua pelaku tersebut itu berinisial HK (26) dan AM (23) merupakan warga Desa Sejahtera, Kecamatan Simpang Empat,
Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arif Prasetya SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Taufan Maulana dalam konferensi pers, yang berlangsung di Pendopo Gajah Mada Polres Tanbu, Senin (17/6/2025) menyampaikan, bahwa video syur yang tengah beredar itu sebenarnya direkam sejak tahun 2023, dan keduanya itu sudah berhubungan badan di kamar kos yang ditempati oleh HK, yang berada di wilayah Kecamatan Simpang Empat.
Video asusila yang direkam Maret 2023 melalui hp iPhone XR oleh HK saat berhubungan intim layaknya suami isteri bersama AM hanya untuk dijadikan sebagai kenang kenangan saja, dan konsumsi untuk pribadinya.
“Namun pada Juni tahun 2023 pelaku HK cemburu terhadap pelaku AM yang diketahui memiliki pacar perempuan. Sehingga dalam kondisi mabuk pelaku HK menyebarkan video asusila pada saat berhubungan intim yang direkam melalui kamera handphone tersebut diupload oleh pelaku HK ke dalam akun instatory Instagram miliknya dalam group Close Friend yang beranggotakan 60 orang lebih dan diunggah kembali pada Mei 2025 pada Instagram an @xino.nim sehingga menjadi viral,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita Polres Tanah Bumbu dari kejadian perkara asusila ini, berupa satu buah handphone merek iPhone XR warna merah dan satu buah video berdurasi 1 menit bermuatan asusila.
Sementara pasal yang disangkakan terhadap kedua orang pelaku, HK dan AM, tindak pidana setiap orang yang membuat, memproduksi, menggandakan, menyebarkan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan, pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan denda sebesar Rp 6 milyar.
Slamet Riadi












