KabarKalimantan, Amuntai – Anggota DPRD Kalsel Sahrujani ingin masyarakat desa ikut serta mengawasi pembangunan.
Hal itu diungkapkannya saat menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kegiatan dilakukan di Hulu Sungai Utara, Kamis (1/2).
Untuk menjelaskan isi perda tersebut, Sahrujani menggandeng mantan Ketua DPRD Kota Banjarbaru Iwan Ismai.
Diungkapkan, pemberdayaan desa merupakan implementasi dari pada Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Desa.
“Peraturan daerah sebagai payung hukumnya,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, masyarakat juga harus menyadari peran mereka dalam mengawasi pembangunan desa.
“Ini merupakan salah satu partisipasi masyarakat desa,” tukasnya.
Sementara Sahrujani sendiri menjelaskan, sosialisasi perda diharapkan juga menampung masukan dan tanggapan masyarakat. Itu sebagai bukti keterlibatan masyarakat untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk.
“Produk apa yang mereka buat dan dengan sosperda ini mereka akhirnya mengetahui dan sudah dijalankan,” pungkasnya.[]