JAKARTA – Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus menindaklanjuti aspirasi tenaga non-ASN terkait kejelasan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai diterapkan pemerintah pusat.
Dipimpin Wakil Ketua Komisi I, Habib Hamid Bahasyim, rombongan mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Jumat (10/10/2025) untuk menggali informasi lebih rinci mengenai skema baru tersebut.
PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2023.
Komisi I meminta kejelasan terkait proses pengangkatan, perpanjangan kontrak, hingga hak dan kewajiban para PPPK Paruh Waktu.
“Kita berharap teman-teman PPPK Paruh Waktu nanti juga mendapatkan hak-hak yang pantas. Termasuk kesehatan dan jaminan hari tua,” ujar Habib Hamid.
Ia menegaskan, skema PPPK Paruh Waktu harus menjadi solusi realistis dalam penataan tenaga non-ASN tanpa menimbulkan persoalan baru di daerah.
Rombongan diterima oleh perwakilan Kemenpan RB yang membidangi perencanaan dan pengadaan, Firdaus. Ia mengatakan seluruh masukan akan disampaikan ke tingkat kebijakan.
“Setiap pertanyaan dan usulan dari daerah akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan selanjutnya,” ujar Firdaus.
Komisi I DPRD Kalsel berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan teknis yang lebih rinci agar pelaksanaan skema PPPK Paruh Waktu di daerah berjalan jelas, adil, dan tidak menimbulkan kegamangan bagi tenaga non-ASN.[]












