Pansus IV DPRD Kalsel Gandeng Kemenkes Bahas Raperda Penyelenggaraan Kesehatan

Dalam upaya meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan kesehatan di Provinsi Kalimantan Selatan, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan. Agenda ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

FGD dilaksanakan di Aula Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Biliton, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/10/2025) pagi. Acara dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Habib Umar Hasan Ali Bahasyim, didampingi anggota pansus lainnya.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Kesehatan RI, yakni Etik Retno Wiyati selaku Sekretaris Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan, Anhar Ihwan selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

Habib Umar menegaskan pentingnya forum ini sebagai ruang penghimpun masukan dari berbagai pihak agar substansi Raperda benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Melalui forum ini, kami ingin memastikan bahwa setiap pasal dalam Raperda mencerminkan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Kalimantan Selatan,” ujarnya. Ia juga mengapresiasi diskusi yang berjalan dinamis. “Alhamdulillah, kami banyak mendapat masukan dari tim ahli, Dinas Kesehatan, dan Kementerian Kesehatan. Semua memiliki tujuan yang sama, yaitu memperkuat bidang kesehatan di daerah.”

Dari pihak Kementerian Kesehatan, Etik Retno Wiyati menyambut positif langkah DPRD Kalsel yang proaktif dalam memperkuat regulasi daerah.

“Kami menyambut baik langkah ini. Regulasi daerah yang kuat akan menjadi pondasi penting dalam meningkatkan mutu dan pemerataan layanan kesehatan. Kemenkes siap memberikan dukungan teknis agar Raperda ini selaras dengan arah kebijakan nasional,” tuturnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, terutama dalam penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dukungan turut disampaikan oleh Anhar Ihwan dari Dinas Kesehatan Kalsel.

“Kami berharap Raperda ini mampu menjawab tantangan di lapangan, mulai dari pemerataan tenaga kesehatan, ketersediaan fasilitas, hingga peningkatan mutu pelayanan,” katanya.

Melalui FGD ini, Pansus IV DPRD Kalsel berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi payung hukum yang efektif dalam mewujudkan masyarakat Kalimantan Selatan yang sehat, produktif, dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *