DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) sekaligus menerima aspirasi warga Sidomulyo serta gabungan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalsel di Gedung B Lantai 4 Kantor DPRD Kalsel, Selasa (5/5/2026).
RDPU dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK didampingi Wakil Ketua DPRD Kartoyo, Muh. Alpiya Rakhman, serta Wakil Ketua Komisi IV Gusti Iskandar Sukma Alamsyah. Agenda rapat membahas dua isu utama, yakni sengketa lahan warga Sidomulyo di Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru, dan wacana penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional.
Supian HK mengatakan RDPU merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan DPRD untuk memastikan pemerintahan berjalan responsif dan akuntabel terhadap aspirasi masyarakat.
Dalam forum tersebut, warga Sidomulyo berharap mendapatkan jaminan rasa aman tanpa intimidasi di tengah sengketa lahan yang melibatkan pihak TNI. Menanggapi hal itu, Supian HK menegaskan DPRD menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kita sepakat dengan pihak terkait untuk menunggu keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Apa pun hasilnya nanti, kita akan terima sebagai keputusan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila putusan nantinya tidak berpihak kepada warga, DPRD akan berupaya mencari solusi melalui program bantuan perumahan bersama mitra kerja terkait.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan berusaha memberikan solusi terbaik, termasuk melalui program bedah rumah bagi warga yang terdampak,” katanya.
Selain persoalan sengketa lahan, RDPU juga diwarnai penyampaian aspirasi mahasiswa terkait pentingnya menjaga kelestarian Pegunungan Meratus sebagai penyangga kehidupan di Kalimantan Selatan. Mahasiswa menyoroti aspek penegakan hukum lingkungan, kebijakan publik, dan keberlanjutan ekosistem kawasan tersebut.
RDPU turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan TNI dan Polri, Badan Pertanahan, Dinas Kehutanan, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalsel.
DPRD Kalsel juga membuka ruang dialog langsung dengan mahasiswa dan masyarakat sebagai bentuk komitmen menyerap aspirasi secara terbuka dan inklusif.
“Semuanya kami ayomi dan rangkul, baik TNI, Polri, maupun masyarakat. DPRD tidak dalam posisi memutus perkara, tetapi memfasilitasi agar proses berjalan adil dan transparan,” tegas Supian HK.
Terkait wacana taman nasional, Supian HK menilai diperlukan kajian komprehensif dengan melibatkan masyarakat setempat agar kebijakan yang diambil memberikan dampak positif bagi lingkungan maupun ekonomi masyarakat.
Hingga Mei 2026, status Pegunungan Meratus masih sebagai kawasan hutan lindung dan belum resmi ditetapkan sebagai taman nasional. Kawasan Meratus memiliki luas sekitar 640 ribu hektare yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Salah satu kawasan yang telah dikelola ialah Tahura Sultan Adam seluas sekitar 112 ribu hektare di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru.
Proses pengusulan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional telah berjalan sejak 2020 dan masih dalam tahap pembahasan antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Kawasan tersebut juga menjadi ruang hidup masyarakat adat Dayak Meratus, aktivitas pertambangan rakyat, dan perkebunan.
Pemerintah Provinsi Kalsel saat ini turut mendorong Pegunungan Meratus ditetapkan lebih dahulu sebagai Geopark Nasional guna menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui RDPU tersebut, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat dan memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan keadilan serta manfaat bagi seluruh pihak.












