BANJARMASIN – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan 21 rekomendasi untuk memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Rekomendasi tersebut diharapkan menjadi acuan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam memastikan penyaluran BBM tepat sasaran.
Laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Rabu (14/10/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi para wakil ketua.
Ketua Pansus BBM Bersubsidi, H. M. Syaripuddin, S.E., M.A.P., menyampaikan laporan sekaligus 21 rekomendasi hasil pengawasan dan pembahasan yang telah dilakukan pansus.
Sejumlah rekomendasi tersebut meliputi sinkronisasi data kendaraan dan penerima subsidi, pemeriksaan SPBU dengan pola transaksi tidak wajar, pengawasan kendaraan modifikasi, integrasi data antarinstansi, serta penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
“Kami berharap 21 rekomendasi Pansus ini dapat ditindaklanjuti secara konkret oleh pemerintah dan seluruh instansi terkait, sehingga pengawasan distribusi BBM bersubsidi semakin kuat dan penyalurannya benar-benar tepat sasaran,” ujar Syaripuddin yang akrab disapa Bang Dhin.
Gubernur Kalsel H. Muhidin melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalsel, Dr. Ir. H. Ariadi Noor, menyampaikan apresiasi atas kerja pansus, termasuk kegiatan turun langsung ke SPBU dan menyerap keluhan masyarakat.
Menurutnya, hasil pengawasan tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki sistem distribusi BBM bersubsidi.
Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain penggunaan barcode yang tidak sesuai, pelangsiran berulang menggunakan tangki modifikasi, praktik premanisme di sekitar SPBU, pungutan liar terhadap sopir, hingga dugaan pengalihan solar bersubsidi kepada sektor yang tidak berhak.
Pemerintah Provinsi Kalsel juga menyatakan dukungan terhadap rekomendasi pansus, terutama integrasi data BBM bersubsidi, audit digital terhadap SPBU rawan pelanggaran, penyelarasan sanksi, serta penguatan satuan tugas hingga tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, pemerintah daerah akan mengevaluasi formula penetapan kuota BBM bersubsidi agar lebih sesuai dengan kebutuhan riil dan kondisi musiman di daerah.[]












