BANJARMASIN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Banggar di Aula H. M. Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Kalsel, Banjarmasin, Sabtu (10/10/2026). Pembahasan berfokus pada sejumlah catatan Kemendagri yang harus diperbaiki pemerintah provinsi sebelum Perubahan APBD 2026 dilaksanakan.
Ketua DPRD Kalsel, H. Supian HK, mengatakan tindak lanjut hasil evaluasi harus berpedoman pada ketentuan dan arahan Kemendagri. Pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertanggung jawab melakukan perbaikan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi.
“Setelah evaluasi dari kementerian, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut. Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, dan itu menjadi ranah eksekutif. Legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan. Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” ujar Supian.
Ia menjelaskan, dokumen hasil evaluasi Kemendagri telah diterima DPRD dan dipaparkan oleh pihak eksekutif. Berdasarkan pembahasan tersebut, Banggar menyetujui tindak lanjut penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi, pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin, mengatakan pemerintah daerah telah meminta sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menjadi perhatian dalam evaluasi Kemendagri untuk segera melakukan perbaikan.
“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kemendagri. Sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya. Jadi, apa yang menjadi hasil evaluasi Kemendagri sudah kami tindak lanjuti,” jelas Syarifuddin.
Ia berharap pelaksanaan Perubahan APBD 2026 berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat dan catatan evaluasi Kemendagri dapat ditindaklanjuti dengan baik.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya DPRD dan pemerintah provinsi memastikan pelaksanaan anggaran tetap sesuai aturan serta mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.[]












