BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mematangkan pembahasan regulasi internal untuk memperkuat kinerja dan profesionalisme lembaga legislatif.
Pembahasan lanjutan perubahan atas Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, Rabu (28/10/2026).
Ketua Pansus Tatib DPRD Kalsel, H. Jahrian, mengatakan pembahasan berjalan lancar. Meski demikian, setiap pasal tetap dikaji secara cermat dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan agar aturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas DPRD.
“Alhamdulillah, pembahasan berjalan baik dan lancar. Namun, setiap pasal tetap kami teliti satu per satu dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jahrian.
Salah satu fokus pembahasan adalah memperjelas tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap Alat Kelengkapan DPRD (AKD). Penegasan ini dinilai penting agar masing-masing AKD dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal dalam mendukung fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Selain itu, penyempurnaan tata tertib juga mencakup penguatan aspek etika dan kejelasan mekanisme kerja anggota dewan.
“Dalam tata tertib ini kami menekankan aspek etika serta penegasan tugas pokok dan fungsi agar pelaksanaan fungsi kedewanan dapat berjalan semakin optimal,” katanya.
Melalui perubahan tersebut, Pansus berharap tata tertib DPRD menjadi pedoman internal yang lebih jelas dan terstruktur. Regulasi itu diharapkan dapat memperkuat integritas, profesionalisme, serta kualitas kinerja DPRD Kalsel dalam menjalankan tugas dan amanah masyarakat.[]












