KabarKalimantan, Marabahan –
Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polres Barito Kuala melaksanakan Operasi Sikat Intan 2025. Dalam operasi tersebut, seorang pria kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan diamankan petugas, Tkp di Jalan Tembus Margasari, Desa Batik, Kecamatan Bakumpai, Kabupaten Barito Kuala, pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 02.20 WITA di
Kapolres Barito Kuala, AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Marum, mengonfirmasi bahwa seorang pria berinisial ZN (36) warga Jalan Martapura Lama, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar, berhasil diamankan.
Dari pemeriksaan badan petugas menyita barang bukti berupa: 1 buah mandau (panjang ±53 cm) dengan gagang kayu berwarna cokelat beserta kumpang, 1 buah mandau (panjang ±58 cm) dengan gagang kayu berwarna cokelat lengkap kumpangnya serta 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150RC.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Batola, IPTU Adhi N. Saputra, S.H., M.H. didampingi Kapolsek Bakumpai Iptu Hery Siregar, S.H.dan Kapolsek Cerbon Iptu Very Wahyudi, S.H.
Pelaku ZN diamankan
Pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 02.00 WITA, tim gabungan Polsek Cerbon dan Polsek Bakumpai yang dibackup Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola melakukan patroli dalam rangka Ops Kewilayahan Sikat I Intan 2025
Petugas menemukan ZN membawa dua senjata tajam jenis mandau yang disembunyikan di celana dan pinggang sebelah kiri. Saat ditanya, pelaku mengaku sebagai pemiliknya namun tidak memiliki izin kepemilikan senjata tajam Akibatnya, ZN dibawa ke Polres Batola untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 1 UU RI No. 1 Tahun 1961 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai, atau menyimpan senjata tajam tanpa izin sah.
Operasi ini menjadi bukti keseriusan Polres Batola dalam menekan tindak kriminal dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.












