Bambang Yanto Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin

KabarKalimantan, Banjarmasin – Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat miskin masih terasa asing di telinga masyarakat Kalsel.

Padahal, Perda ini telah disahkan 9 tahun yang lalu. Menyadari hal ini, Anggota DPRD Kalsel Bambang Yanto Permono pun menjadi Perda ini sebagai bahan dalam kegiatan Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/Perda/Peraturan Perundang-Undangan.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Surgi Mufti, Jumat (25/10/2024), dihadiri puluhan warga. Mereka nampak sangat antusias mendengarkan setiap pemaparan yang disampaikan Bambang ataupun narasumber lain.

Bambang menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin.

Bambang menambahkan, DPRD Kalsel memiliki program sosialisasi Perda yang dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu bulan. Ia pun berjanji, akan memaksimalkan kegiatan ini untuk menyebarluaskan sejumlah Perda yang sudah ada di Kalsel.

Selain itu, lanjutnya, kegiatan ini juga memberikan pemahaman bahwa adanya persamaan hak atas kedudukan dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.

“Kami akan keliling Banjarmasin sehingga diharapkan para Ketua RT, Ketua RW maupun warga yang ikut sosialisasi ini dapat menyebarluaskan Perda kepada masyarakat di sekitarnya,” harap Bambang.

Sementara itu, salah satu narasumber kegiatan, Darul Huda Mustaqin menuturkan, pemberian bantuan hukum kepada warga negara, khususnya warga miskin, merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

“Perda ini harus benar-benar dimaksimalkan untuk membantu masyarakat miskin dan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum gratis bisa datang ke LBH yang sudah ditunjuk,” ujar pengajar di Universitas Terbuka ini.

Muhammad Ridha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *