Dinas PUPR Banjarmasin Ekspos Penyusunan Rencana Kawasan Perkotaan dan Ekonomi

KabarKalimantan, Banjarmasin – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Ekspos Laporan Pendahuluan Pendampingan Legalisasi dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) kawasan perkotaan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan pengembangan ekonomi Mantuil dan Sekitarnya. Rabu (16/7/2025).

Kegiatan Ekspos ini, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin Ikhsan Budiman, didampingi Kabid Penataan Ruang PUPR Kota Banjarmasin Agus Suyatno beserta Perwakilan SKPD dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Ikhsan Budiman menyampaikan, bahwa revisi ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan wilayah dan dinamika pembangunan kota.

Menurutnya, berbagai penyesuaian diperlukan baik dari sisi kepemilikan lahan yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM), maupun tuntutan pembangunan infrastruktur dan sektor ekonomi di Banjarmasin.

“Bagian ini adalah proses revisi 2 RDTR yang akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah. Perubahan ini sangat perlu karena ada perkembangan wilayah dan kebutuhan penyesuaian mulai dari pertanian, infrastruktur, hingga kondisi sosial dan lingkungan,” ucap Ikhsan.

Ikhsan juga menjelaskan beberapa titik yang penting menjadi perhatian dalam revisi RDTR, salah satunya adalah dalam penyesuaian tata ruang di era Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih yang akan dilakukan penataan ulang sesuai dengan kebutuhan kota.

Kegiatan ini, memiliki dua utama yaitu menyempurnakan materi teknis RDTR untuk kedua kawasan, serta memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi, dalam perencanaan kota melalui pendekatan KLHS tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin Agus Suyatno menjelaskan, RDTR ini untuk kawasan industri Mantuil terakhir di susun 3 tahun lalu. Sedangkan RDTR kawasan perkotaan sudah berusia 2 tahun.

Pemko Banjarmasin melihat, perlunya restrukturisasi kawasan tersebut, agar fungsinya lebih efektif dan ramah lingkungan dalam jangka panjang dan kedepannya untuk kemajuan dan sejahtera masyarakat Banjarmasin.

“Hal ini justru menjadi penanda bahwa kota kita sedang berkembang, karena dinamika itu, zona-zona pun harus disesuaikan,” jelasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *