KabarKalimantan, Banjarmasin – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta menggelar apel pasukan Operasi Zebra Intan 2025 di halaman Mapolresta Banjarmasin, Senin (17/11/2025). Apel dipimpin Kapolresta Kombes Pol Cuncun Kurniadi dan diikuti anggota TNI, Dishub, Satpol PP, perwakilan ojol, serta seluruh personel terkait.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi dalam sambutannya mengatakan, Operasi Zebra Intan 2025 ini merupakan kegiatan penegakan hukum lalu lintas yang dilakukan Polri untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Zebra Intan 2025 ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, mengedukasi pengendara tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan diri dan orang lain,” ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga menurunkan angka kecelakaan dengan menindak pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, sehingga mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya.
Kemudian, juga untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap rambu dan aturan lalu lintas, menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman dan nyaman.
“Operasi zebra ini untuk mendukung kelancaran lalu lintas dengan menindak pelanggar, operasi ini juga untuk membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan lancar,” ujar Kombes Pol Cuncun Kurniadi usai memimpin apel gelar pasukan Operasi Zebra Intan 2025.
Lebih lanjut, ucap Kapolresta Banjarmasin, tujuan lain operasi ini untuk menumbuhkan kesadaran dan mengajak masyarakat secara kolektif memahami pentingnya keselamatan di jalan dan mematuhi aturan lalu lintas.

Sementara itu, Kasat Preemtif Operasi Zebra Intan Satlantas Polresta Banjarmasin Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda mengungkapkan dalam operasi ini pihaknya menerjunkan sebanyak 90 personel serta dibantu dari instansi lain seperti Polisi Militer dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
“Penegakan hukum pelanggaran lalu lintas kali ini 90 persen mengacu pada
electronic traffic law enforcement (ETLE), seperti kamera pengawas (CCTV) dan sensor, untuk mendeteksi dan merekam setiap pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Adapun sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang diawasi dalam operasi ini, di antaranya melanggar lampu merah, balap liar, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, berbalik arah tidak sesuai aturan serta menggunakan knalpot brong untuk pengendara roda dua.
Satlantas Polres Banjarmasin juga melakukan penindakan terhadap pengendara roda empat yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan kendaraan tidak layak jalan serta mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkoba.
Pria yang juga menjabat sebagai Kanit Regident Satlantas Polresta Banjarmasin itu juga mengatakan, melalui sistem tilang ETLE, polisi lalu lintas dapat memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas secara otomatis tanpa perlu kehadiran petugas di lapangan.
Selain itu, tegasnya, jika nantinya terjadi pelanggaran, bukti rekaman akan digunakan untuk menerbitkan surat tilang yang dikirimkan kepada pelanggar lalu lintas tersebut.
“Sedangkan untuk penggunaan tilang manual, hanya dilakukan sebanyak 10 persen apabila tertangkap tangan berkendara yang terlihat mata melanggar aturan lalu lintas,” terangnya.
Untuk itu, Ipda Ansyah Bhakti Satyabharda mengimbau kepada masyarakat agar dapat melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM, STNK, KIR, melengkapi kaca spion serta mematuhi peraturan lalu lintas, dan menggunakan perlengkapan keselamatan saat berkendara.
Suhaimi Hidayat












