KabarKalimantan, Banjarmasin – Satreskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus dua orang tersangka terkait dugaan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Polda Kalsel.
Kapolresta Banjarmasin AKBP Cuncun Kurniadi SIK, MH mengungkapkan, kedua tersangka yakni M (43) dan FY (34) tersebut diringkus pada Sabtu (15/11/2025) di dua tempat berbeda.
“Pertama anggota meringkus M, di Jalan Pangeran Antasari. Dan setelah kita lakukan penggeledahan, berhasil ditemukan satu buah plastik klip yang berisi sabu seberat 2,53 gram terbungkus tissue warna putih yang diletakkan di tanah di samping tersangka duduk.”
“Kemudian, ditemukan lagi satu buah plastik klip juga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram dari saku celana tersangka,” ujar Kapolresta Banjarmasin AKBP Cuncun Kurniadi saat press release akhir tahun di Polresta Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).
Kemudian, lanjut Kapolresta, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Dan, berdasarkan keterangan tersangka M, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka FY.
Tak butuh waktu lama, tambah Kapolresta, anggota langsung bergerak menuju kediaman FY di Jalan Pekapuran Raya, Gang Sirih, RT 011, RW 001, Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Di kediaman FY ini, kami menemukan barang bukti berupa 10 kantong narkotika jenis sabu, dan 47 butir pil ekstasi serta dua buah timbangan digital. Namun saat itu, pelaku sempat melarikan diri tetapi kembali berhasil ditangkap di Desa Guntung Alaban, Kecamatan Sungai Paring, Kabupaten Banjar pada 17 Desember 2025,” terang Kapolsek.
Sementara itu Kapolsek Banjarmasin Timur Morris Widhi Harto SIK menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi, dua pelaku ini bisa dikatakan bertindak sebagai kurir.
Disinggung terkait kepemilikan narkotika tersebut apakah ada keterkaitan dengan jaringan Fredy Pratama, Morris mengaku saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk pengembangan. Namun, Morris menegaskan pihaknya sudah mengantongi identitas orang yang menitipkan barang bukti itu di rumahnya FY ini.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, FY diduga hanya berperan sebagai kurir dan tempat penitipan narkoba. Jadi, bisa dibilang rumah FY ini dijadikan gudang penyimpanan narkoba itu, dan berdasarkan komunikasi sewaktu-waktu FY ini diperintahkan untuk menyalurkan barang bukti narkoba tersebut,” jelasnya.
Dari pengakuan FY, ia sudah menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut sekitar empat bulan atau sejak September 2025. “Sebagai kurir, mereka menerima upah sekitar Rp 7 hingga Rp 8 juta per bulan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suhaimi Hidayat











