Sidang Praperadilan Putuskan Status Tersangka Paman Birin Gugur

KabarKalimantan, Jakarta – Status tersangka yang sempat menyeret nama Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi gugur atau tidak sah.

Hal tersebut disampaikan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hady pada sidang praperadilan dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Hakim menyatakan, penetapan Sahbirin sebagai tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak sah, tidak memiliki kekuatan mengikat dan membatalkan sprindik.

“Dalam pokok perkara. Satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor untuk sebagian,” ujar Afrizal Hady saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Menurutnya, penyidik KPK juga belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin. Hal itu diketahui dari tidak adanya bukti yang dibawa Tim Biro Hukum KPK dalam sidang Praperadilan. Paman Birin juga belum dilakukan pemanggilan secara sah untuk diperiksa.

”Pemeriksaan sebagai calon tersangka tidak dilakukan oleh termohon (KPK),” kata hakim.

Menurut hakim, kesimpulan penyidik KPK yang mengatakan Paman Birin melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya adalah prematur. Hal itu, berlandaskan pada tidak adanya surat panggilan pemeriksaan maupun penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan oleh KPK.

”Berdasarkan dalil pemohon dan termohon beserta seluruh alat bukti ternyata tidak ada yang menunjukkan pihak termohon menerbitkan surat penetapan DPO dan tidak terdapat bukti pemanggilan dan upaya paksa dan menyampaikan pemanggilan secara langsung kepada pemohon untuk dipanggil,”ungkapnya.

Sahbirin Noor, diumumkan sebagai tersangka pada 8 Oktober 2024 atas dugaan penerimaan fee 5 persen terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel. Kini, atas putusan hakim dalam sidang praperadilan, status tersangka Paman Birin pun gugur.

Sebelumnya, pada Senin (11/11/2024), Paman Birin secara mengejutkan hadir didepan publik memimpin Apel di Halaman Kantor Gubernur Kalsel setelah hampir satu bulan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam momentum tersebut, Paman Birin menegaskan, bahwa dirinya selama ini ada di Banua.

”Dapat disampaikan ini kesempatan yang paling berharga. Saya ada,” pungkas Paman Birin saat memimpin Apel pada Senin (11/11/2024).

Syahri Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *