Tahun 2025, Kasus Peredaran Narkoba di Banjarmasin Tunjukkan Angka Penurunan

KabarKalimantan, Banjarmasin – Kepolisian Resor (Polres Banjarmasin) menggelar press release akhir tahun di aula Polresta Banjarmasin, Selasa (30/12/2025).

Dalam press release yang dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin AKBP Cuncun Kurniadi SIK, MH beserta Wakapolres AKBP Arwin Amrih itu, sejumlah kasus tindak pidana serta gangguan Kamtibmas disampaikan kepada para awak media

Untuk kasus narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mencatat angka kasus peredaran narkoba menunjukkan penurunan.

Kasat Reskrim Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah merincikan, seperti narkoba jenis sabu-sabu, pada tahun 2024 tercatat barang bukti pengungkapan kasus itu berada di angka 18,469,93 Gram, sementara di tahun 2025 turun di angka 4,718,5 Gram alias berkurang sebanyak 13,771,56 Gram.

“Kemudian untuk narkotika jenis ekstasi, pada tahun 2024 tercatat barang bukti pengungkapan sebanyak 16.726 butir. Sementara di tahun 2025 hanya 372 butir atau selisih 15.904 butir,” terangnya.

Namun, yang paling mencengangkan di tahun 2025 ini adanya pengungkapan kasus narkotika jenis ganja/gorila seberat 500 gram. “Kasus ganja/gorila ini baru ada pengungkapan di tahun ini. Pada tahun lalu itu tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Lalu pada kasus obat berbahaya (obaya) tercatat barang bukti pengungkapan meningkat sebanyak 32.267 butir. lonjakan tersebut dipicu oleh faktor harga obat-obatan terlarang yang relatif lebih murah dibandingkan narkotika jenis sabu.

Jenis obat-obatan berbahaya yang beredar masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun demikian, terdapat satu jenis obat penenang yang cukup menonjol peredarannya, yakni Alprazolam, Riklona, Diazepam, dan Attarak.

“Alprazolam dan sejenisnya ini tergolong obat penenang dan cukup banyak beredar di Banjarmasin. Ini menjadi perhatian serius kami karena dampaknya sangat berbahaya jika disalahgunakan,” katanya.

Dalam pengungkapan kasus sepanjang tahun ini, Kompol Syuaib menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar, bukan pengguna.

“Pelaku yang kami tangkap semuanya adalah pengedar yang mengedarkan obat-obatan tersebut. Untuk pemakai, kami kedepankan pendekatan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rehabilitasi medis,” jelasnya.

Polresta Banjarmasin, lanjutnya, akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan pengedar serta memperkuat langkah pencegahan melalui edukasi dan rehabilitasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Banjarmasin.

Suhaimi Hidayat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *