KabarKalimantan, Banjarmasin – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin, membekuk residivis sepasang suami istri kedapatan sedang transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
Diketahui kalau kedua pelaku dibekuk pada Selasa (14/1) sore, sekitar pukul 15.30 WITA, saat mereka sedang berada di Jalan Kelayan B Komplek 10 atau tepatnya di depan sebuah rumah No 81 RT13 RW 11 Kelurahan Kelayan Timur.
“Kedua pelaku ini berinisial AR (39) istri dan AD (48) suami, mereka berdua merupakan residivis kasus narkoba yang kembali menjalankan bisnis haram,” ucap Kasat Resnarkoba Kompol Bala P Dewa saat press conference digelar.
“Kasus ini baru kami gelar di hadapan awak media karena semua proses perlu dilakukan pengembangan dan pendalaman guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba kembali mengatakan dimana dalam penangkapan terhadap pelaku suami istri itu di temukan barang bukti antara lain dua paket sabu-sabu dengan berat bersih 4,81 gram yang terbungkus dengan sobekan plastik warna hitam di dalam celana dalam yang saat itu di pakai oleh AR.
Saat dibekuk petugas, kedua pelaku sedang berboncengan mengendarai sebuah sepeda motor, kemudian ketika di lakukan penggeledahan di rumah mereka, yang beralamat di Jalan Kelayan B Gang Serasi Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, di temukan lagi barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat bersih 16,38 gram di dalam tas warna hitam.
“Sepasang suami istri ini kami tangkap saat mereka hendak mengantar barang haram dan melakukan transaksi narkoba, Alhamdulillah sebelum itu terjadi kami lebih dulu menggagalkannya,” tuturnya.
Atas temuan barang tersebut, kemudian pelaku AR dan AD beserta barang bukti berupa 12 paket sabu-sabu dengan total berat bersih 21,19 gram yang di temukan dan barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini dari pemeriksaan sementara AR dan AD ditetapkan sebagai tersangka karena peran mereka selain menyediakan barang haram juga sekaligus sebagai pengantar sabu apabila ada pesanan dari konsumen,” lanjut.
Selain itu dari hasil penyidikan petugas, berdasarkan dari perbuatan kedua tersangka yang juga residivis itu dengan terpaksa dijerat karena melawan hukum bermufakat, menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih 5 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) no 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ahmad