KabarKalimantan, Batulicin – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Alpiya Rahman, kembali turun ke akar rumput—ke tanah yang menyimpan denyut paling jujur dari pembangunan—untuk menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Dua titik menjadi ruang dialog hari itu, Kamis 4 Desember 2025: Desa Sungai Cuka dan Desa Sinar Bulan.
Di hadapan warga, Alpiya menegaskan bahwa perda ini bukan sekadar aturan yang dibukukan, tetapi peta jalan bagi desa yang ingin tumbuh dengan kekuatan sendiri. Regulasi ini mengajak masyarakat menggali potensi lokal, mengasah kemampuan, dan membangun kemandirian yang tidak goyah diterpa perubahan zaman.
“Intinya adalah bagaimana kita memahami potensi desa, lalu mendampingi masyarakat untuk mengelolanya,” ujar Alpiya. Ucapan yang sederhana, namun menyiratkan pesan kuat: desa yang berdaya tidak lahir dari bantuan semata, tetapi dari pemahaman dan kolaborasi.
Dialog berlangsung hangat—tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga warga yang duduk lesehan mengajukan pertanyaan, berbagi pengalaman, dan mencari cara agar aturan ini benar-benar hidup di lapangan. Dari percakapan itu tumbuh kesadaran bahwa pemberdayaan bukan proyek sesaat, melainkan perjalanan panjang menuju desa yang kreatif, adaptif, dan maju.[]











