Banjarmasin – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kembali menggelar rapat kerja guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Rapat berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Kalsel pada Senin (2/5/2025), membahas berbagai aspek penting terkait ketahanan pangan di Banua.
Ketua Pansus II, H. Jahrian, menegaskan bahwa ketahanan pangan bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat: hak untuk hidup. “Ketahanan pangan ini adalah inti. Bahkan menyangkut kelangsungan hidup orang banyak. Ini soal hak hidup,” tegasnya dalam pernyataan usai rapat.
Menurut Jahrian, pembentukan Perda yang solid sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum. Tak hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi pelaku usaha di sektor pangan. Ia menilai kejelasan aturan akan membuka jalan bagi sinergi antara pihak swasta dan publik dalam menciptakan sistem pangan yang berkelanjutan.
“Makanya undang-undang pangan ini kita satukan, tadinya terpisah jadi dua, kini digabung. Kita ingin ketahanan pangan hadir seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usahanya,” jelas politisi senior ini.
Tak hanya itu, Jahrian juga menekankan pentingnya dukungan lintas sektor. Mulai dari pemerintah daerah, lembaga vertikal, hingga ke level Gubernur, Menteri, bahkan Presiden RI.
Raperda ini diharapkan bisa menjadi landasan yang kokoh dalam merancang kebijakan pangan daerah, mulai dari produksi hingga distribusi, sekaligus menjaga kepentingan pelaku industri agar tetap terlindungi secara hukum.












