Banjarmasin – Setelah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan 2025–2029 resmi disahkan menjadi Perda lewat rapat paripurna, Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel langsung tancap gas. Mereka menggelar rapat lanjutan bersama sejumlah mitra kerja eksekutif pada Senin siang (2/6/2025).
Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus III, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, rapat ini difokuskan pada pematangan dokumen teknis pendukung sebelum masuk ke tahap evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“RPJMD Kalsel untuk 2025–2029 sudah resmi diparipurnakan. Sekarang, kami melanjutkan dengan pembahasan pagu indikatif tahunan—menyesuaikan antara rencana pendapatan dan belanja. Ini penting agar semuanya sejalan,” ujar Gusti Iskandar usai rapat.
Dalam pertemuan itu, hadir sejumlah instansi strategis seperti Bappeda, BPKAD, Bapenda, dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Kehadiran mereka bertujuan menyatukan visi dalam penyusunan arah kebijakan lima tahunan provinsi.
Pansus III menekankan bahwa RPJMD bukan sekadar dokumen administratif, tapi merupakan peta jalan utama pembangunan Kalimantan Selatan lima tahun ke depan. Karena itu, sinergi erat antara legislatif dan eksekutif dinilai krusial untuk memastikan visi-misi kepala daerah benar-benar bisa diwujudkan secara nyata dan terukur.











