Praperadilan Sutikno Kandas, Kuasa Hukum Tak Menyerah

KabarKalimantan, Paringin – Upaya hukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sutikno, untuk menggugurkan status tersangkanya lewat jalur praperadilan kandas. Pengadilan Negeri (PN) Paringin menolak seluruh permohonan yang diajukannya.

Sidang putusan digelar Senin (13/10), dipimpin hakim tunggal Dharma Setiawan Negara. Dengan putusan ini, penetapan Sutikno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid dinyatakan sah.

Pihak Kejari Balangan pun menyatakan proses penyidikan Tak Menyerah

Pihak Kejari Balangan pun menyatakan proses penyidikan akan terus berlanjut hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Kuasa hukum Sutikno, Kamaruddin Simanjuntak, menyatakan menerima putusan hakim. Namun, ia menegaskan, perjuangan hukum kliennya belum selesai.

“Kami menghormati keputusan ini. Tapi ini bukan akhir. Kami akan membuktikan kebenaran dalam sidang pokok perkara nanti,” ucapnya, didampingi Hottua Manalu, usai sidang.

Mereka menilai putusan praperadilan belum menjawab sejumlah poin penting yang dipersoalkan, termasuk soal prosedur penetapan tersangka dan belum adanya audit resmi dari lembaga berwenang.

“Kita tahu, kebohongan bisa berlari cepat. Tapi kebenaran akan tetap mengejarnya,” tambah Kamaruddin.

Sutikno sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Balangan pada 17 September 2025. Ia diduga ikut meloloskan pencairan dana hibah Rp1 miliar saat menjabat Sekda. Disposisinya saat itu disebut menjadi dasar pencairan, meski syarat administratif belum lengkap.

Jaksa menilai tindakan itu membuka peluang terjadinya penyelewengan dana, yang telah menjerat dua pengurus majelis taklim sebagai terpidana dalam perkara sebelumnya.

Namun Sutikno bersikekeuh bahwa disposisi tersebut hanya bagian dari alur administrasi. Ia menyebut tidak memiliki kewenangan teknis dalam evaluasi pencairan dana hibah.

Dengan hasil praperadilan ini, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pihak Kejari menyatakan tengah menyusun berkas dakwaan untuk tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *